Investigasi: Gudang di Kampar Diduga Menjadi Lokasi Penyimpanan Rokok Ilegal, Bea Cukai Diminta Lakukan Penelusuran
- account_circle B.Marbun
- calendar_month Rab, 5 Agu 2026

Pekanbaru, Riau – Sebuah bangunan di kawasan Jalan Bupati, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan sekaligus distribusi rokok yang disinyalir tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai. Dugaan tersebut mencuat berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun redaksi.
Dari informasi yang diperoleh, bangunan tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan berbagai merek rokok sebelum didistribusikan kepada pedagang grosir maupun pengecer di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.
Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan puluhan kardus tersusun di dalam bangunan tersebut. Hingga saat ini, isi kardus maupun status legalitas barang yang tersimpan belum dapat dipastikan dan masih menunggu hasil penyelidikan serta pemeriksaan dari aparat terkait.
Apabila terbukti berisi rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang cukai serta dapat mengakibatkan kerugian terhadap penerimaan negara.
Redaksi juga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang pihak berinisial F dalam aktivitas di lokasi tersebut. Meski demikian, informasi itu masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan masih terus dilakukan.
Sehubungan dengan adanya informasi tersebut, aparat diharapkan segera melakukan penelusuran untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas barang yang diduga disimpan di lokasi tersebut, termasuk menelusuri jalur distribusinya.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana di bidang cukai, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab. Setiap penjelasan resmi dari pihak berinisial F, maupun dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau, akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.***
- Penulis: B.Marbun









Saat ini belum ada komentar