Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Penganiayaan di Kawasan Tambang Hutabargot Di Sorot,AMP2K Desak Polisi Ungkap Fakta Kapolres Madina Janji Beri Atensi

  • account_circle Red
  • calendar_month Sab, 29 Agu 2026

MANDAILING NATAL,SAIBERNEWS.COM — Dugaan penganiayaan dan pembacokan terhadap dua warga, Timbul Rizki dan Rama Timbul, di kawasan tambang wilayah Siarahan, Desa Hutabargot Nauli, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mendapat perhatian dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan (AMP2K) Madina.

Perkara tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPLP) Nomor: STPLP/B/137/VIII/2026/SPKT/POLSEK PANYABUNGAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT.

Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy menyatakan akan memberikan perhatian terhadap laporan tersebut. Pernyataan itu disampaikan saat bersilaturahmi dengan mahasiswa dan aktivis pemuda Mandailing Natal di Mapolres Madina, Jumat (28/8) sore.

Dalam pertemuan tersebut, persoalan keamanan dan penegakan hukum di tengah masyarakat turut menjadi pembahasan.

“Terkait laporan polisi atas dugaan penganiayaan dan pembacokan yang di Polsek Panyabungan tersebut, saya atensi dan akan saya hubungi nanti Kapolsek Panyabungan,” kata Bagus.

AMP2K Minta Penanganan Profesional

Ketua Umum AMP2K Madina, Fajarurahman Nasution, meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

Menurutnya, setiap dugaan tindak kekerasan terhadap masyarakat harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga meminta kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.

“AMP2K Madina mengutuk keras dugaan penganiayaan dan pembacokan terhadap saudara Timbul Rizki dan Rama Timbul. Kami mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, serta transparan,” ujar Fajar.

Ia mengatakan, pengusutan tidak hanya diperlukan untuk mengetahui rangkaian peristiwa, tetapi juga untuk memastikan fakta hukum dan mengetahui pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai menemukan titik terang. Jangan sampai dugaan kekerasan terhadap masyarakat berhenti tanpa kejelasan dan tanpa pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Fajar menegaskan, AMP2K Madina mendukung proses hukum yang dilakukan secara adil dan tidak pandang bulu. Namun, ia menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan nantinya ditemukan adanya tindak pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Serahkan Pengungkapan Fakta kepada Polisi

AMP2K Madina berharap perhatian Kapolres Madina terhadap laporan tersebut menjadi langkah awal bagi kepolisian untuk mengungkap perkara secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Di sisi lain, karena perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum, belum dapat disimpulkan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penganiayaan dan pembacokan tersebut.

Seluruh pihak juga diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak melakukan penghakiman sebelum adanya proses hukum dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengungkapan mengenai kronologi kejadian, pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.***

  • Penulis: Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BNNK Tanjungbalai Razia THM Cafe Kito ,15 orang Positif Urine Narkoba

    BNNK Tanjungbalai Razia THM Cafe Kito ,15 orang Positif Urine Narkoba

    • calendar_month Ming, 6 Sep 2026
    • account_circle Red
    • visibility 43
    • 0Komentar

    TANJUNGBALAI |Dalam rangka meminilasir peredaran narkoba,Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kota Tanjungbalai Sumatera Utara menggelar razia di satu tempat hiburan malam (THM) Cafe Kito di Jalan Sudirman KM 7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai. Razia tersebut digelar pada Minggu (6/9/2026) 1:30 Wib dini hari, dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Tanjungbalai Letkol Laut (P) Sahala Sinaga, […]

  • Generasi Hebat,Peduli Lingkungan, Yonarhanud 11/WBY Melaksanakan Penanaman Pohon bersama Lintas Generasi

    Generasi Hebat,Peduli Lingkungan, Yonarhanud 11/WBY Melaksanakan Penanaman Pohon bersama Lintas Generasi

    • calendar_month Sen, 29 Jun 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 77
    • 0Komentar

    BINJAI,SAIBERNEWS.COM || Sebagai wujud bukti nyata komitmen TNI AD dalam mendukung pelestarian lingkungan sekaligus memperkuat budaya gotong royong bersama masyarakat ,Batalyon Arhanud 11/Wira Bhuana Yudha (WBY) melaksanakan kegiatan penghijauan dengan melakukan penanaman pohon ,Senin 29 Juni 2026,pagi bertempat di Mayon Arhanud 11/WBY sekitarnya. Kegiatan dipimpin Komandan Resimen Artileri Pertahanan Udara 2/ Sisingamangaraja (Dan Menarhanud 2/SSM) […]

  • AKBP Jenda Kita Sitepu dengan media  Ngopi bareng  Gandeng Wartawan Lawan TPPO, PMI Ilegal 

    AKBP Jenda Kita Sitepu dengan media  Ngopi bareng  Gandeng Wartawan Lawan TPPO, PMI Ilegal 

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Gito
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Saibernews.Com,BELAWAN – Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pergerakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di Sumatera Utara,  kini memasuki babak baru. Setelah merangkul instansi pemerintah dan negara tetangga, inisiator proyek SIPLAKAN ( Sistem Patroli Kolaboratif Berintegritas). AKBP Jenda Kita Sitepu, S.H., Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Sumut, kini menggandeng erat rekan-rekan media dalam […]

  • Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Berikan Penguatan Pelaksanaan Ujian PKP dan Ujian Dinas TA 2025

    Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Berikan Penguatan Pelaksanaan Ujian PKP dan Ujian Dinas TA 2025

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Stiven
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Maluku – Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat profesionalisme aparatur di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro memberikan penguatan pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (PKP) dan Ujian Dinas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025. Bertempat di UPT BKN Ambon,Rabu (10/12)   Kegiatan […]

  • Satu Pelaku Curas Diamankan, Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Dua Perkara Sekaligus

    Satu Pelaku Curas Diamankan, Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Dua Perkara Sekaligus

    • calendar_month Ming, 20 Sep 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 22
    • 0Komentar

    MEDAN BELAWAN,,Saibernews.com – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap dua perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan mengamankan seorang pelaku berinisial MIS alias E (17), Sabtu, 19 September 2026. Pelaku diamankan sekira pukul 16.00 WIB di kawasan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, setelah Tim URC Sat Reskrim memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Dalam pengungkapan […]

  • Polsek Medan Labuhan Kembali Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

    Polsek Medan Labuhan Kembali Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Medan Labuhan – Polsek Medan Labuhan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan terbaru ini, seorang pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) huruf g jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku […]

expand_less Back to top