Diduga Tutup Mata.! Aktivitas PETI di Solsel Masih Beroperasi, Sorotan Tajam Kapolres Baru AKBP Andreanaldo Ademi
- account_circle Sugianto
- calendar_month Sab, 26 Sep 2026

SOLOK SELATAN,SAIBERNEWS.COM – Aktivitas yang diduga merupakan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di Kabupaten Solok Selatan (Solsel), seolah tidak tersentuh hukum. Aktivitas yang diduga ilegal tersebut dikhawatirkan merusak lingkungan sehingga menimbulkan bencana dan konflik sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan laporan dari masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya demi keamanan kepada tim liputan, aktivitas yang diduga PETI tersebut masih aktif di kawasan Talampuang, Jorong Sapan Salak, Nagari Pakan Rabaa Timur, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Kabupaten Solok Selatan.
Menurut keterangan warga setempat yang identitasnya dirahasiakan demi menjaga keamanan dirinya, aktivitas pengerukan yang diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator tersebut bahkan kerap berlangsung hingga malam hari.
“Sumber tolong dirahasiakan pak wartawan, saya takut kenak teror, kemarin sama media lain saya kasih info, tapi medianya tidak muncul, ini fotonya, tidak ada GPS karena jaringan susah,” kata warga tidak mau namanya disebutkan terhadap publik, Sabtu (26/09/2026).
Padahal, pucuk pimpinan di Polres Solok Selatan baru saja berganti. Kapolres Solok Selatan pada tahun 2026 kini dijabat oleh AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K. yang baru menjabat. Hal ini menjadi ujian awal bagi Kapolres baru untuk menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum.
Warga Takut Melapor Terbuka
“Kami resah karena alam dirusaknya, alat berat keluar masuk Talampuang terus. Kalau malam masih bunyi. Kami tidak berani melapor terang-terangan, takut. Makanya kami minta tolong ke media,” ungkap lagi warga ini.
Diduga Langgar Aturan BBM Subsidi
Selain diduga melanggar aturan pertambangan, aktivitas alat berat tersebut juga diduga melanggar aturan terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.
Aktivitas PETI dengan alat berat diduga kuat menggunakan BBM jenis Solar Subsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.
Perpres No. 69 Tahun 2021 dan Surat Edaran BPH Migas. Alat berat untuk kegiatan pertambangan ilegal TIDAK TERMASUK sebagai pengguna yang berhak menggunakan BBM Subsidi. Alat berat industri wajib menggunakan BBM non-subsidi / industri (Dexlite / Pertamina Dex).
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.
Untuk mengoperasikan 1 unit ekskavator, dibutuhkan 150-200 liter solar per hari. Jika diduga beroperasi siang malam di Talampuang, dari mana pasokan solar tersebut? Publik menduga ada penyalahgunaan BBM subsidi dalam aktivitas tersebut.
Kini harapan warga Nagari Pakan Rabaa Timur, Kecamatan KPGD tertuju pada Kapolres baru.
Warga mendesak AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K. untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan di kawasan Talampuang, Jorong Sapan Salak, termasuk menelusuri dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi untuk aktivitas alat berat tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Solok Selatan belum dapat dimintai keterangan. Karena dalam upaya mencari nomor kontak HP. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar