Breaking News
light_mode
Trending Tags

DLH Kuansing Akan Bertindak Tegas, Diduga PKS PT PCS Pernah Kebocoran Minyak, Aparat Penegak Hukum Jangan Diam

  • account_circle SUGIANTO
  • calendar_month Sel, 30 Des 2025

Kuantan Singingi,- Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) di Kecamatan Singingi, Desa Logas Hilir, diduga pernah mengalami kebocoran minyak, minyak yang bocor mengalir ke aliran sungai kecil yang bercampur dengan limbah PKS.

Berdasarkan informasi, awak media pernah melakukan pengecekan kelapangan pada tanggal 02 Agustus 2025, hal ini untuk memastikan informasi yang sebenarnya, dalam pengecekan tersebut, awak media sudah mengatongi sebuah dokumentasi sebagai Barang Bukti (BB) yang sumbernya dari PKS PT PCS Kecamatan Singingi.

Dokumentasi sebagai BB sudah di adukan beberapa bulan lalu terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuantan Singingi melalui via whatsApp, bahkan sudah di adukan juga terhadap Reskrim Polres Kuansing bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), terkait diduga minyak bocor dan bercampur limbah mengalir kealiran anak sungai.

Selain itu, awak media juga memperoleh informasi dari salah seorang warga inisial “H” beberapa bulan lalu menyampaikan, bahwasanya diduga ada kolam limbah PKS PT PCS yang jebol dan di perbaiki dengan menggunakan alat berat excavator,” kata H.

Menjadi sorotan tajam, sehingga menimbulkan pertanyaan dari publik dan masyarakat yang disaksikan oleh 16.729 orang sebagai pembaca di akun Media Sosial (Medsos), terkait legalitas dan regulasi perusahaan PKS PT PCS yang bisa berdiri, beroperasi dan diberikan izin, Selasa (30/12/2025) di akun Medsos.

“Siapa yang memberikan izin perusahaan ini,” ujar HB.

Sebuah kritikan dari @mahendra.m yulis menyampaikan, “Pabrik yang di Desa Logas itu di tengah pemukiman, jaraknya cuma 50 meter dari sekola SD, diduga limbah nya membuat sesak napas dan sampai ke ubun-ubun sakin bauknya,” ungkap mahendra rasa kesalnya.

Terkait perihal ini, awak media Konfirmasi DLH Kuansing, Firman sebagai pengawas di lapangan menyampaikan, “nanti tim akan turun, informasi ini akan saya teruskan terhadap pimpinan,” katanya.

Beralih terhadap legalitas PKS, apakah benar perusahaan ini diduga memiliki kerjasama dengan BUMDES Berkah Makmur seluas 1.394,46 hektar dan Koperasi Guna Karya Sejahtera (GKS) seluas 456,83 hektar.

Berdasarkan informasi ini, Kebun-kebun sawit tersebut diduga berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu, bahkan Kepala Dinas Kopdagrin Kuansing, Delis Martoni, melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Endripon juga pernah memanggil Koperasi tersebut.

Pemanggilan ini berkaitan dengan temuan bahwa Koperasi yang awalnya tercatat di Kementerian Koperasi Republik Indonesia pada 26 November 2019 dengan nomor Badan Hukum AHU 0000660.AH.01.26.TAHUN 2019, memiliki kegiatan simpan pinjam. 

DPD LSM KPK RI Kuantan Singingi, Ftkhul Mui’in, menyebutkan, diduga PKS PT PCS tidak memenuhi beberapa syarat ketat menurut dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2021, PKS PT PCS yang seharusnya memiliki perizinan berusaha dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Mendesak agar dokumen terkait PKS PT PCS di Kecamatan Singingi dibuka secara transparan untuk di tampilkan ke Publik,” sebut Fatkhul Mui’in

Fatkhul Mui’in juga menyoroti bahwa koperasi yang bermitra dengan PT PCS memiliki lahan sawit seluas 456 hektar di Logas dan Serosah, yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas. Ia meminta agar pemerintah dan DPRD Kuansing mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini.

“Ini jelas-jelas pelanggaran tata ruang dan peraturan. Kami desak agar dokumen PKS PT PCS dibuka dan diinvestigasi,” tegas Mu’in.

PKS PT PCS sendiri memiliki kapasitas produksi 45 ton per jam dan membutuhkan sekitar 1.800 hektar lahan sawit untuk memenuhi kebutuhan produksi. Namun, adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan dan izin operasional membuat masyarakat dan LSM setempat meminta klarifikasi dan tindakan tegas dari pemerintah, jangan hanya diduga sidak sebagai Formalitas,” ungkapan Mu’in.

“Membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) harus sesuai dengan izin tata ruang yang berlaku. Izin tata ruang sacara regulasi yang mengatur penggunaan lahan di suatu wilayah untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengganggu tata ruang yang telah ditetapkan,” ungkap Fakthul Mu’in.

Untuk diketahui, perusahaan kelapa sawit yang melakukan pelanggaran terkait limbah bocor dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk pencabutan izin dan tuntutan pidana

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur kewajiban perusahaan untuk mengelola limbah industri agar tidak mencemari lingkungan.

Peraturan Menteri LHK No. 5 Tahun 2021: Mengatur tata cara penerbitan izin terkait pengelolaan limbah cair dan padat dari industri kelapa sawit.

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur pengelolaan limbah, termasuk limbah B3 dan non-B3.

Pada saat berita ini sudah diterbitkan, awak media masih menunggu informasi resmi dari DLH Kuansing atasa sangsi yang di berikan dan menunggu jawaban konfirmasi dari oknum pemilik perusahaan maupun Apart Penegak Hukum (APH).***

  • Penulis: SUGIANTO

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menjalin Asa ,Satgas dan Rakyat dalam Satu Irama
    TNI

    Menjalin Asa ,Satgas dan Rakyat dalam Satu Irama

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    LANGKAT | Kehadiran prajurit TNI dan Polri dalam kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 tahun 2026 di tengah masyarakat kembali memberikan bukti nyata kepedulian terhadap pembangunan wilayah desa membantu pemerintah kabupaten .Hal inilah yang dilakukan Satgas TMMD 128 Kodim 0203/Langkat di wilayah Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Disini […]

  • Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Penerapan Sistem Manajemen Terpadu melalui Audit Internal

    Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Penerapan Sistem Manajemen Terpadu melalui Audit Internal

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Belawan,Saibernews.com || 11 Agustus 2026 – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan melaksanakan Audit Internal Sistem Manajemen Terpadu (SMT) Tahun 2026 pada 10–11 Agustus 2026 sebagai bagian dari evaluasi penerapan sistem manajemen di lingkungan perusahaan. Audit internal dilaksanakan untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Terpadu berjalan sesuai persyaratan yang berlaku sekaligus mengidentifikasi ruang perbaikan dalam […]

  • Yonzipur 1/DD bersama Masyarakat Nobar Semarak Bola Gembira Piala Dunia 2026,Kuatkan Persatuan dan Silaturahmi

    Yonzipur 1/DD bersama Masyarakat Nobar Semarak Bola Gembira Piala Dunia 2026,Kuatkan Persatuan dan Silaturahmi

    • calendar_month Sab, 11 Jul 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 146
    • 0Komentar

    MEDAN,SAIBWRNEWS.COM || Puluhan warga bersama prajurit TNI dari Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 1 Dhira Dharma larut dalam semangat kebersamaan saat nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 yang digelar dalam suasana penuh keakraban. Kegiatan nobar di dua lokasi pertandingan antara Timnas Prancis dan Maroko yang berlangsung Jumat 10 Juli 2026 sekira pukul 04.00 WIB tersebut […]

  • BNCT Perkuat Budaya Keselamatan Kerja dalam Peringatan Bulan K3 Nasional 2026

    BNCT Perkuat Budaya Keselamatan Kerja dalam Peringatan Bulan K3 Nasional 2026

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Gito
    • visibility 119
    • 0Komentar

      Medan , Saiber news.com Memasuki awal tahun 2026, PT Belawan New Container Terminal (BNCT) menetapkan efisiensi layanan, keselamatan kerja, dan keandalan operasional sebagai fokus utama pengelolaan terminal. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BNCT dalam menghadirkan layanan kepelabuhanan yang konsisten, aman, dan berdaya saing bagi pengguna jasa di Pelabuhan Belawan. Awal tahun dipandang sebagai […]

  • Operasi Senyap KPK di Kuansing: 6 Ruangan Disegel, Diduga Bupati Dikabarkan Dibawa ke Jakarta

    Operasi Senyap KPK di Kuansing: 6 Ruangan Disegel, Diduga Bupati Dikabarkan Dibawa ke Jakarta

    • calendar_month Sel, 30 Jun 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Kuantan Singingi,SAIBERNEWS.COM  ||  Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memasuki hari kedua, Selasa 30 Juni 2026. Pantauan di Kantor Bupati Kuansing, sedikitnya enam ruangan kerja telah dipasangi garis penyegelan oleh tim KPK. Ruangan yang disegel meliputi ruang kerja Bupati Kuansing Suhardiman Amby, ruang rapat bupati, ruang kerja Wakil Bupati Mukhlisin, […]

  • Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau

    Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau

    • calendar_month Sen, 27 Jul 2026
    • account_circle B.Marbun
    • visibility 37
    • 0Komentar

    RIAU, SAIBERNEWS.COM || Peringatan Hari Mangrove Sedunia menjadi momentum bagi Yayasan Generasi Hijau Riau untuk memberikan penghargaan kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan atas komitmen dan konsistensinya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui program Green Policing. Penghargaan berupa plakat Green Policing tersebut diserahkan langsung oleh Pengawas Yayasan Generasi Hijau Riau, Wais Al Qurni, di kawasan […]

expand_less Back to top