Breaking News
light_mode
Trending Tags

Djunaedi Gugat BPN, Pemda Pandeglang Serta DPRD Pandeglang Terkait  Sengketa Dokumen Tanah.

  • account_circle Falah
  • calendar_month Sen, 20 Apr 2026

Pandeglang – Sengketa dokumen tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen (rumah) antara Djunaedi warga Pandeglang dan Pemerintah Daerah tengah ramai menjadi pembahasan. Sengketa ini sedang disidangkan pada Pengadilan Negeri Pandeglang dengan perkara nomor 11/Pdt.G/2026/PN Pdl.

Sengketa terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 52/2003 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang terletak pada tanah diatasnya berdiri bangunan permanen (rumah) yang di klaim milik Djunaedi (Penggugat) dimana dalam prosesnya memberikan kuasa hukum kepada LBH Daulat Rakyat Indonesia.

Amar petitum (tuntutan) didalam gugatannya, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 52/2003 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang tidak berkekuatan hukum dan Djunaedi adalah pemilik yang sah atas tanah yang di atasnya berdiri bangunan permanen (rumah) serta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pandeglang menerima pendaftaran objek sengketa atas nama Djunaedi. 

Saat Dikonfirmasi awak media berbasis WhatsApp, Rihlan Kasaogi menyampaikan bahwa kliennya memiliki dasar hukum dan bukti yang yang kuat atas kepemilikan objek sengketa tanah seluas 297 meter persegi dan diatasnya berdiri bangunan permanen (rumah) seluas 49,10 meter persegi yang berlokasi di Jalan Graha Pancasila No. 5 Pandeglang Provinsi Jawa Barat (dahulu) dan sekarang Kampung Gardu Tanjak RT 002 RW 004 Kelurahan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Objek sengketa tersebut tercatat dalam SPPT atas nama Djunaedi. Senin, 20/02/2026

“Djunaedi merupakan Pegawai Negeri Sipil sejak tanggal 1 Agustus 1968 dan pensiun pada 1 Juni 1998. Ia telah menempati objek sengketa tersebut dari tahun 1970 hingga sekarang tanpa pernah ada pihak lain yang mengklaim dan menguasainya, riwayat penguasaan bermula dari surat ijin penempatan tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen (rumah) dinas golongan II pada tahun 1996, surat ijin tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengairan, Kementerian Pekerjaan Umum. Saat itu, Djunaedi menempati tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen (rumah) dengan cara sewa perbulan sesuai ketentuan”. Ucap Rihlan

Kemudian pada tahun 1999, status rumah berubah menjadi rumah negara golongan III, Djunaedi masih diberikan hak menempati objek sengketa tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. 

Pada tahun 2000 terbitlah surat Pemberitahuan Keputusan Direktorat Jenderal Pengembangan Permukiman perihal Pengalihan Hak dan Penetapan Harga Pengalihan Hak Rumah beserta Ganti Rugi atas Tanahnya Kepada Nama Djunaedi. 

Pada tahun 2001 dilakukan perjanjian sewa beli antara Djunaedi dan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Jawa Barat. 

Pada tahun 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya menerbitkan keputusan penyerahan hak milik rumah negara golongan III serta pelepasan hak atas tanah kepada Djunaedi.

Timbul pertanyaan, apa dasar hukum dan bagaimana riwayat objek sengketa sampai terbit Sertifikat Hak Pakai Nomor 52/2003 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang yang kini menjadi sumber sengketa?

Dalam perkara ini, banyak pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang ditarik sebagai tergugat diantaranya Bupati Pandeglang tergugat l, Sekretaris Daerah tergugat ll, Asisten Administrasi Umum tergugat lll, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tergugat IV, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tergugat V, serta Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang tergugat VI.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pandeglang turut tergugat l dan Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang turut tergugat II ditarik sebagai pihak terkait dalam sengketa tersebut. 

Persidangan pertama dilaksanakan pada hari Selasa 7 April 2026, tergugat I, II, III, V, dan VI hadir yang diwakili Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang selaku kuasa hukum hanya menunjukan surat tugas didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, seharusnya kuasa hukum menunjukan surat kuasa berdasarkan hukum acara bukan menujukan surat tugas. Tergugat l, ll, lll, V, VI harus patuh pada asas-asas umum pemerintahan yang baik diantaranya asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas profesionalitas dan akuntabilitas.

Sementara tergugat IV, turut tergugat l, turut tergugat ll tidak hadir dan tidak diwakili kuasa hukum serta tidak ada memberikan keterangan apapun kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang atas ketidakhadirannya padahal ini berkaitan dengan kepentingan warga negara yang sedang mencari keadilan tidak boleh diabaikan karena tergugat IV, turut tergugat l, turut tergugat ll dibiayai oleh anggaran negara untuk melaksanakan tugas melayani kepentingan warga negara. Tergugat IV, turut tergugat l, turut tergugat ll harus patuh pada asas-asas umum pemerintahan yang baik diantaranya asas pelayanan yang baik dan profesionalitas.

Djunaedi bertanya kepada dirinya sendiri, bagaimana bisa terbit Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang padahal tidak pernah ada pemberitahuan dari sejak menempati sampai sekarang bahwa objek sengketa tersebut digunakan untuk kepentingan hak pakai Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, sehingga hal ini membawa kerugian karena Djunaedi tidak bisa melakukan pendaftaran hak milik yang sebelumnya pernah diajukan kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pandeglang. 

Sebelum gugatan diajukan, upaya mediasi telah dilakukan oleh anak penggugat Budi Gunardi yang difasilitasi Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pandeglang pada bulan Juli dan Agustus 2025, namun mediasi tersebut tidak menghasilkan penyelesaian karena Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang yang pada waktu itu diwakili oleh pejabat terkait tidak menjelaskan bagaimana riwayat objek sengketa dan tidak menunjukan pendukung bukti dalam proses sampai terbitnya sertifikat a quo, hanya menyampaikan nomor Sertifikat Hak Pakai 52/2003 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang sedangkan Djunaedi yang diwakili anaknya Budi Gunardi secara detail menyampaikan riwayat dan bukti surat asli sebagai dasar penguasaan tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen (rumah).

*Budi Gunardi juga mendapatkan informasi menemui pegawai bagian aset tergugat IV yang membenarkan Sertifikat Hak Pakai tersebut adalah nomor 52/2003 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang akan tetapi pegawai tersebut tidak menjelaskan bagaimana riwayat objek sengketa dan tidak menunjukan pendukung bukti dalam proses sampai terbitnya sertifikat nomor 52/2003 a quo.* 

Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang tersebut diketahui oleh Penggugat pada waktu tahun 2024 ketika Penggugat akan mengajukan hak kepemilikan tanah kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pandeglang. 

Pada bulan Januari 2026, Budi Gunardi menemui tergugat ll yang kemudian diarahkan untuk berkoordinasi dengan tergugat VI, namun hingga kini tidak ada kepastian hukum.

“Klien kami telah menempati dan menguasai objek tersebut selama puluhan tahun serta memiliki dokumen yang lengkap. Namun hingga kini tidak mendapatkan kepastian hukum,” ujar Rihlan Juru Bicara LBH Daulat Rakyat Indonesia.

Sidang masih terus berjalan, penggugat mencari keadilan di meja hijau agar mendapatkan kepastian hukum dan persidangan kedua akan dilaksanakan pada hari Selasa 20 April 2026 pukul 10.00 WIB.***

  • Penulis: Falah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Pekan Dikerjakan,Rehab RTLH Pak Irwansyah Rampung 100 %,” Kami Nyaman Sekarang Pak Tentara”

    Dua Pekan Dikerjakan,Rehab RTLH Pak Irwansyah Rampung 100 %,” Kami Nyaman Sekarang Pak Tentara”

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 64
    • 0Komentar

    LANGKAT,SAIBERNEWS.COM |Di Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sebuah rumah yang semula berdiri dalam kondisi nyaris tumbang kini Rumah tidak layak huni (RTLH) milik Pak Irwansyah itu rampung 100 %.Jumat 08 Mei 2026 . Kini bersama keluarganya pak Irwansyah nyaman menempati hunian baru dari Satgas TMMD 128 Kodim 0203/Langkat. Dari luar, bangunan […]

  • Pentas Seni & Pelepasan Peserta Didik TK Islam Masjid Raya Teluk Kuantan, Siswa Tampil Memukau

    Pentas Seni & Pelepasan Peserta Didik TK Islam Masjid Raya Teluk Kuantan, Siswa Tampil Memukau

    • calendar_month Sen, 15 Jun 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Kuantan Singingi,SAIBERNEWS.COM– TK Islam Masjid Raya Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, menggelar acara Pelepasan Peserta Didik dan Pentas Seni Tahun Pelajaran 2025/2026. Acara berlangsung meriah di gedung Narosa dengan penampilan 6 tarian daerah dari anak didik 4 kelas lokal. Kepala Sekolah TK Islam Masjid Raya, Bunda Anoveva S.Pd. AUD, menyampaikan pesan haru untuk seluruh murid […]

  • Balai pemasyarakatan Kelas 1 Palangka Raya mengikuti Kegiatan Secara Virtual Arahan Direktur Jendral Pemasyarakatan 

    Balai pemasyarakatan Kelas 1 Palangka Raya mengikuti Kegiatan Secara Virtual Arahan Direktur Jendral Pemasyarakatan 

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Gito
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Palangka Raya, SAIBERNEWS ||  Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya mengikuti kegiatan Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan mengenai pengusulan hak integrasi bagi narapidana dan anak binaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting di Aula Bapas Palangka Raya, Kamis (05/02/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bapas Palangka Raya beserta […]

  • Diduga Ilegal, Galian C di Jalan Sarimadu Desa Baru Resahkan Warga, Pengelola Disebut Oknum RT

    Diduga Ilegal, Galian C di Jalan Sarimadu Desa Baru Resahkan Warga, Pengelola Disebut Oknum RT

    • calendar_month Sel, 26 Mei 2026
    • account_circle Tim
    • visibility 82
    • 0Komentar

    SIAK HULU, KAMPAR — Aktivitas penambangan tanah dan material pasir yang diduga kuat sebagai Galian C ilegal marak beroperasi di Jalan Sarimadu, Dusun 2, Desa Baru (Simpang Pulai KM 7), Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Kegiatan pengerukan tanah berskala besar tersebut disinyalir tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) resmi dari pemerintah maupun dinas terkait. […]

  • Apes Benar  Nasib Seorang pedagang Roti dijalan Bukit Barisan Betor Becak bermotor Milik nya  Raib Di Gondol Maling 

    Apes Benar  Nasib Seorang pedagang Roti dijalan Bukit Barisan Betor Becak bermotor Milik nya  Raib Di Gondol Maling 

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Gito
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Medan,SN | Apes benar nasib Seorang pedagang Roti dijalan Bukit Barisan.  Zulkarnain (53), Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Becak bermotor yang jadi harapan nya  mencari nafkah hilang digondol maling.sabtu tgl 20/9/2025 Kejadian itu terjadi pada Hari Selasa tgl (16/9/2025) pagi. Zulkarnain baru menyadari nya bahwa becak motor  Honda Supra BK 5824 KM miliknya […]

  • Semangat Kebersamaan, TMMD Bisa Menembus Batas Membangun Masa Depan
    TNI

    Semangat Kebersamaan, TMMD Bisa Menembus Batas Membangun Masa Depan

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    LANGKAT | Dengan semangat budaya gotong royong warisan leluhur bangsa Indonesia, kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 128 Kodim 0203/Langkat yang digelar di wilayah Desa Kelantan Luar,dan Pasar Rawa,Kec Gebang,Kab Langkat ternyata mampu menembus batas membangun masa depan. Sejak dimulainya kegiatan mewujudkan pembangunan wilayah pedesaan membantu Pemda/Pemkab Langkat dalam percepat pembangunan wilayah ,personel Satgas […]

expand_less Back to top