Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polsek Kuantan Hilir Ungkap Sabu 4,39 Gram, Seorang Pria Diamankan

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Sen, 5 Okt 2026

KUANTANSINGINGI,SAIBERNEWS.COM– Polsek Kuantan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,39 gram di Desa Dusun Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 00.30 WIB. Minggu (4/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (23), warga Desa Dusun Tuo. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Anton Hilman, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Desa Dusun Tuo.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Kuantan Hilir melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar IPTU Anton Hilman.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,39 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam toples beras dan satu paket lainnya ditemukan di atas sepeda motor.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah plastik klip bening kosong berbagai ukuran, satu unit telepon seluler merek Vivo Y05 warna biru, tisu, lakban yang diduga digunakan untuk membungkus paket sabu, serta satu buah toples beras.

“Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif metamfetamin.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.

Sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Polsek Kuantan Hilir akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” pungkas IPTU Anton Hilman.***

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Penerimaan Siswa Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun 2026

    Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Penerimaan Siswa Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun 2026

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Saibernews.com, Belawan – Polres Pelabuhan Belawan melalui Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) melaksanakan kegiatan sosialisasi penerimaan murid baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun 2026 pada Selasa (11/11/2025) bertempat di SMP Swasta Brigjen Katamso, Marelan. Kabag SDM Polres Pelabuhan Belawan Kompol Yusril, S.E., S.H., M.H. menerangkan kegiatan tersebut diikuti oleh para siswa serta guru SMP […]

  • SILATURAHMI DPP PROGIB MATANGKAN RAKERNAS II PROGIB BERSAM LAKI  & KUKUHKAN LBH PROGIB

    SILATURAHMI DPP PROGIB MATANGKAN RAKERNAS II PROGIB BERSAM LAKI  & KUKUHKAN LBH PROGIB

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 138
    • 0Komentar

    MEDAN, SAIBERNEWS.COM – DPP Progarda Indonesia Bersatu (PROGIB) menggelar silaturahmi sekaligus rapat pemantapan Rakernas II PROGIB dan pengukuhan Lembaga Bantuan Hukum PROGIB (LBH PROGIB) se-Indonesia. Agenda berlangsung Rabu (17/6/2026) di Jalan Ngumban Surbakti, Simpang Selayang, Medan Selayang, Kota Medan. 1. Fokus Rakernas II Jakarta Ketua Umum DPP PROGIB Dimpos Simamora, S.E., S.H. membuka acara. Ia […]

  • Terjunkan 11 Pamen Tiga Matra, TNI Masifkan Edukasi Cegah Karhutla di OKI

    Terjunkan 11 Pamen Tiga Matra, TNI Masifkan Edukasi Cegah Karhutla di OKI

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Palembang,SAIBERNEWS.COM ,- Penyuluhan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bertujuan untuk membangun kesadaran, mengubah perilaku masyarakat, serta memperkuat kesiapsiagaan bersama dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran lahan. Hal tersebut disampaikan Brigjen TNI Bayu Sudarmanto, S.E., M.Han. selaku Ketua Tim Penyuluhan Karhutla di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Jum’at (28/8/2027) Dikatakannya terdapat sebelas perwira menengah dari […]

  • Bravo Polres Kuansing… Musnahkan 2.006 Rakit PETI, 329 TKP Ditertibkan Sepanjang 2026

    Bravo Polres Kuansing… Musnahkan 2.006 Rakit PETI, 329 TKP Ditertibkan Sepanjang 2026

    • calendar_month Jum, 2 Okt 2026
    • account_circle SUGIANTO
    • visibility 37
    • 0Komentar

    KUANTANSINGINGI,SAIBERNEWS.COM – Jajaran Polres Kuantan Singingi terus melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Terhitung sejak 1 Januari hingga Jumat, 2 Oktober 2026, sebanyak 2.006 unit rakit PETI telah dimusnahkan di 329 lokasi kejadian perkara (TKP). Jumat (2/10/2026). Selain penindakan, jajaran Polres Kuantan Singingi juga telah melaksanakan 4.261 kegiatan imbauan kepada […]

  • Polres Pelabuhan Belawan Rayakan Natal dengan Hikmat dan Sederhana, Wujudkan Empati bagi Korban Bencana Alam

    Polres Pelabuhan Belawan Rayakan Natal dengan Hikmat dan Sederhana, Wujudkan Empati bagi Korban Bencana Alam

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Sib
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Belawan – Polres Pelabuhan Belawan merayakan Natal dengan penuh hikmat dan kesederhanaan, sekaligus menumbuhkan rasa empati kepada para korban bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Perayaan Natal tersebut dilaksanakan di HKBP Jalan Deli, Belawan, pada Senin, 29 Desember 2025 sore. Perayaan Natal Polres Pelabuhan Belawan tahun ini mengangkat tema “Allah Hadir Untuk […]

  • Dandim 0201/Medan Bekali Mahasiswa UIN Sumut Wawasan Kebangsaan dan Penguatan Nasionalisme

    Dandim 0201/Medan Bekali Mahasiswa UIN Sumut Wawasan Kebangsaan dan Penguatan Nasionalisme

    • calendar_month Kam, 3 Sep 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 81
    • 0Komentar

    MEDAN|Ratusan peserta mahasiswa/i UIN SU (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara), mengikuti kegiatan Wawasan Kebangsaan dan Penguatan Nasionalisme, bertempat di Lapangan badminton biro rektor UIN SU Medan Jln Wiliem Iskandar Psr V Medan Estate kec. Percut Sei tuan Kab. Deli Serdang, Rabu (2/9/2026) Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan Letkol Arm Delly Yudha Adi Nurcahyo S.E.M.M, sebagai Pemateri […]

expand_less Back to top