Hebohkan Dunia Pendidikan Pasaman, Dugaan Pengeroyokan Antar-Siswa SMPN 3 Lubuk Sikaping Berujung ke Ranah Hukum
- account_circle Riskal
- calendar_month Sen, 11 Mei 2026

PASAMAN,SAIBERNEWS.COM – Dunia pendidikan di Kabupaten Pasaman diguncang peristiwa dugaan tindak kekerasan yang melibatkan sejumlah siswa. Peristiwa itu terjadi di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Lubuk Sikaping pada Sabtu, 8 Mei 2026, saat berlangsung kegiatan perpisahan siswa. Kejadian tersebut kini telah masuk ke proses hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, insiden bermula dari perselisihan antar siswa yang kemudian memanas dan diduga berlanjut menjadi tindakan pengeroyokan terhadap satu siswa lain. Padahal, saat itu pihak sekolah telah berupaya melerai, serta menyiapkan pengamanan ketat bahkan didampingi petugas Polisi Pamong Praja guna menjaga ketertiban selama acara berlangsung. Namun, tindakan kekerasan itu tetap terjadi dan sempat sulit dihentikan seketika.
Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan medis atau visum, siswa yang menjadi korban mengalami luka memar di bagian kepala akibat insiden tersebut.
Awalnya, pihak sekolah telah berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan persoalan ini melalui pendekatan kekeluargaan. Langkah itu diambil dengan pertimbangan bahwa seluruh pihak yang terlibat masih berstatus siswa dan dalam masa pertumbuhan, demi kepentingan pendidikan serta masa depan mereka. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Menurut keterangan Kepala Sekolah, keluarga korban menyatakan keberatan jika perkara hanya diselesaikan di lingkungan sekolah semata. Mereka menginginkan proses hukum berjalan tegas agar seluruh rangkaian kejadian terungkap secara transparan, terbuka, dan tidak tertutup-tutupi.
Karena tidak tercapai kata sepakat, keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pasaman. Pihak sekolah pun hadir mendampingi sepenuhnya dalam proses pelaporan hingga berita acara pemeriksaan dinyatakan rampung sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, membenarkan telah menerima laporan resmi dari orang tua siswa korban yang didampingi pihak sekolah. Ia menuturkan aparat kini tengah menelusuri fakta dan keterangan guna mengungkap duduk perkara, serta memproses pihak-pihak yang terlibat sesuai aturan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan khusus bagi anak.
Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap menyarankan agar persoalan ini kembali diupayakan penyelesaiannya melalui jalur kekeluargaan, mengingat kasus ini menyangkut anak di bawah umur yang kepentingan terbaiknya harus menjadi prioritas utama.***
- Penulis: Riskal








Saat ini belum ada komentar