Kabupaten Tasikmalaya Siap Jadi Contoh? Digitalisasi Perijinan Bangunan Lewat SIMBG Di Perkuat
- account_circle Dede P
- calendar_month Kam, 16 Okt 2025

Saibernews.com, Tasikmalaya || Dalam rangka mewujudkan tata kelola bangunan yang tertib, aman, dan berkelanjutan, Bidang Bangunan Gedung pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kamis ( 16/10/2025 )
Upaya ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menekankan pentingnya proses perizinan bangunan berbasis sistem digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Rachaerul, ST Selaku Jabatan fungsional ,Pembina jasa , Konstruksi ahli muda Bangunan Gedung DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan publik secara transparan, cepat, dan akuntabel, sesuai dengan standar nasional yang berlaku. “Kami terus melakukan pembenahan internal, memperkuat kapasitas SDM, serta memperluas sosialisasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya pengurusan PBG dan SLF secara resmi dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, sejak penerapan sistem SIMBG, proses perizinan bangunan di Kabupaten Tasikmalaya kini dapat dilakukan secara lebih efisien dan terukur. Masyarakat atau pelaku usaha tidak perlu lagi melalui tahapan manual yang memakan waktu lama, karena seluruh pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan dokumen dilakukan melalui sistem digital yang terintegrasi dengan pemerintah pusat.
“Tujuan utama dari digitalisasi layanan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam membangun, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan fungsi bangunan,” tambahnya.
Selain itu, Rachaerul juga rutin melakukan pendampingan teknis dan bimbingan kepada pemohon, termasuk pengembang, instansi, maupun perorangan yang tengah mengajukan perizinan. Langkah ini dilakukan agar dokumen perencanaan bangunan yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan teknis dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
Tidak hanya mempercepat proses perizinan, Bidang Bangunan Gedung juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi). SLF menjadi jaminan bahwa bangunan yang telah berdiri benar-benar layak digunakan dari segi struktur, keselamatan, dan fungsi.
“SLF bukan hanya sekadar dokumen, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan hukum bagi pemilik bangunan. Kami ingin memastikan bahwa setiap bangunan yang berdiri di Kabupaten Tasikmalaya aman, nyaman, dan sesuai standar,” jelasnya.
Dalam mendukung pelayanan prima tersebut, DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya juga memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta lembaga profesional di bidang konstruksi. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat penilaian teknis dan meningkatkan akurasi dalam proses verifikasi.
Ke depan, Bidang Bangunan Gedung berencana memperluas layanan konsultasi online serta menghadirkan pusat informasi publik terkait tata cara pengajuan PBG dan SLF agar masyarakat lebih memahami alur dan persyaratannya.
Dengan berbagai langkah pembenahan tersebut, DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya berharap dapat menciptakan sistem pelayanan perizinan bangunan yang berintegritas, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam membangun Tasikmalaya yang tertata, berdaya saing, dan berkelanjutan.**
- Penulis: Dede P
- Editor: Red









Saat ini belum ada komentar