Perjuangan LCI Berlanjut ke DPRD Kampar, RDP Digelar Bahas Nasib Calon Peserta Didik Siak Hulu
- account_circle B.Marbun
- calendar_month Sel, 21 Jul 2026

Riau | Saibernews. Com. Perjuangan Pimpinan Pengurus Pusat Lembaga Cakra Indonesia (LCI) dalam mengawal persoalan daya tampung Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 memasuki tahapan pengawasan legislatif. Setelah menempuh jalur administratif melalui BPMP Provinsi Riau dan membangun koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Kampar, LCI mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Kampar yang kemudian ditindaklanjuti dengan pelaksanaan RDP Komisi II pada Senin (20/7/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kampar tersebut dihadiri lima anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, lima delegasi LCI, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar beserta Sekretaris Dinas, Kepala UPT SMP Negeri 4 Siak Hulu, Kepala UPT SMP Negeri 6 Siak Hulu, serta unsur masyarakat. Forum tersebut digelar sebagai wadah untuk memperoleh penjelasan dari seluruh pihak terkait mengenai persoalan daya tampung yang menjadi perhatian masyarakat.
Ketua Umum LCI, Sunggul Manalu, mengatakan bahwa permohonan hearing kepada DPRD bukanlah bentuk konfrontasi terhadap lembaga mana pun, melainkan upaya menghadirkan ruang dialog yang objektif agar seluruh pihak dapat menyampaikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing. Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan fasilitasi yang penting dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
Sekretaris Umum LCI, Tri Wahyudi, menjelaskan bahwa dalam permohonan hearing, LCI meminta DPRD memfasilitasi pembahasan mengenai kronologi penetapan daya tampung, perubahan jumlah rombongan belajar (rombel), kewenangan masing-masing institusi, serta tindak lanjut atas usulan pengecualian yang sebelumnya disampaikan kepada BPMP Provinsi Riau. Menurutnya, forum tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian informasi sehingga tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di tengah masyarakat.
Bendahara Umum LCI, Muhammad Yunus, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Kampar yang merespons aspirasi masyarakat dengan memfasilitasi RDP. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa lembaga legislatif membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara terbuka, sekaligus menjadi bagian dari mekanisme demokrasi dalam mencari solusi terhadap persoalan publik.
Ketua Tim Garda Social Control LCI, Bangun Marbun, mengatakan pihaknya akan terus mengawal hasil RDP hingga menghasilkan tindak lanjut yang memberikan kepastian bagi masyarakat. Menurutnya, pengawalan tersebut dilakukan secara objektif dan tetap menghormati proses yang sedang berjalan di setiap instansi terkait. Ia berharap komunikasi yang telah terbangun melalui forum DPRD dapat mempercepat penyelesaian persoalan yang dihadapi para calon peserta didik.
Melalui RDP tersebut, LCI kembali menegaskan bahwa tujuan utama perjuangannya bukan untuk mencari pihak yang dipersalahkan, melainkan memastikan hak pendidikan anak-anak memperoleh perhatian dari seluruh pemangku kepentingan. Organisasi itu berharap setiap hasil pembahasan dapat ditindaklanjuti secara nyata sehingga masyarakat segera memperoleh kepastian mengenai penyelesaian persoalan daya tampung SPMB di UPT SMP Negeri 4 Siak Hulu dan UPT SMP Negeri 6 Siak Hulu.
RDP Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian perjuangan LCI yang telah dimulai sejak akhir Juni 2026. Setelah forum legislatif tersebut berlangsung, perhatian masyarakat kemudian tertuju pada langkah lanjutan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam berkoordinasi dengan BPMP Provinsi Riau dan pemerintah pusat guna mencari penyelesaian terbaik bagi calon peserta didik yang terdampak.
Sumber: Ormas LCI – Riau
- Penulis: B.Marbun
- Sumber: Ormas LCI - Riau









Saat ini belum ada komentar