Prabowo: Jangan Jadi Antek Asing.! Lalu Siapa Beking PT KSP Petapahan.? Warganet Ngaku Tak Pernah Diberi Kompensasi dan Bau Busuk Bukan Cuma Limbah..!
- account_circle Suhianto/TIM
- calendar_month 58 menit yang lalu

KUANTAN SINGINGI, SaiberNews,- Jika 6 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang disegel Tim Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid dan Gakkum KLHK jelas siapa pemiliknya, maka PT Kuantan Sawit Perkasa (KSP) di Desa Petapahan, Gunung Toar, Kuansing ini justru misterius. Pabrik sudah megah, cerobong sudah ngebul, truk L300 TBS hilir mudik, tapi diduga sebagian legalitasnya kosong.
Tim Terpadu Pemkab Kuansing pada Januari 2026 sudah mengakui: “Kalau tidak ada kebun inti, itu batal. Izin bangunan sedang diurus. Operasional belum.” Artinya BANGUN DULU, IZIN BELAKANGAN. Ini menabrak UU No. 39 Tahun 2014 Pasal 58 tentang kewajiban kebun inti 20%.
Tapi yang lebih menyengat dari asap cerobong adalah jeritan warga di TikTok, Sabtu (24/10/2026)

SUARA NETIZEN TIKTOK: KAMI MUNTAH, TAK ADA KOMPENSASI..!
Berita Polres Kuansing Periksa Legalitas PT KSP (13 Sep 2026) yang diposting di TikTok langsung diserbu warga Petapahan. Bukan pujian, tapi keluh kesah yang selama ini dipendam. Dengan 217 like dan 25 komentar, ini bukan settingan.
Akun ALBY 92 yang diduga warga Petapahan menulis dengan bahasa Kuansing asli, yang paling menyayat.
“kami la mutah dek Baun a,, tolong la pemerintah,,, kan babunuah kami ndek Baun limbah pabrik gha po,,” katanya
Artinya, kami sudah mau muntah karena baunya, tolong pemerintah.
Komentar lain dari ipi yusanti membongkar borok yang lebih dalam.
“tidak ada masyarakat dibawa berunding soal ini, ini oknum tertentu yang merasa ada keuntungan disitu dan ada pahlawannya disitu tanpa memikirkan dampak negatifnya dalam jangka panjang… kami hanya bisa diam,” kata warga lain
Pertanyaan tajamnya, jika masyarakat saja tidak pernah dibawa berunding, lalu di mana kompensasi untuk masyarakat..? Hingga hari ini, belum tercium aroma kompensasi, CSR, atau plasma 20% untuk warga Petapahan. Yang tercium justru bau limbah dan jalan berdebu akibat keluar masuk truk pengangkut buah TBS. Diduga warga hanya dapat dampak, pengusaha dapat untung.

DIDUGA ADA BEKINGAN TENGKER DI BELAKANGNYA
Publik bertanya-tanya, bagaimana mungkin sebuah pabrik yang diduga belum punya AMDAL terbuka, diduga belum punya ISPO, diduga belum punya kebun inti, diduga sebagian masyarakat tidak mengetahui, tapi bisa berdiri megah dan beroperasi..?
Seorang warga dengan akun Anto mempertanyakan logika dasar: “Sebelum pks ini di dirikan tentu ada kajian dan musyawarah masyarakat apa dampak negatif dari perusahaan itu kan pak..? klu masyarakat tidak setuju tentu…,” katanya.
Akun rosta bahkan hanya bisa berteriak pendek: “lapor kan”, dan dijawab ALBY 92, “kamano kami kan mangadu,, yg pro kek urg bansaik gha ndk ado ro,,” (kemana kami mau mengadu, yang pro ke orang banyak tidak ada).
Inilah yang menimbulkan dugaan di tengah masyarakat. Diduga ada bekingan kuat di belakang PT KSP. Dugaan ini wajar muncul karena pabrik yang seharusnya disegel justru terkesan kebal hukum. Siapa tengkernya..? Ini yang harus diusut Polres Kuansing, Polda Riau, dan Gakkum KLHK.
INGAT PESAN PRABOWO SUBIANTO
Presiden RI Prabowo Subianto pernah berpesan dengan keras. Jangan pernah mau menjadi antek-anteknya orang asing, jangan mau menjadi jongos pengusaha yang merusak negeri sendiri.
Pesan itu relevan. Jika benar PT KSP ini diduga milik pengusaha dari Medan (informasi dari pekerja pada 13 Januari 2025 menyebut bermarga Napitupulu) yang modalnya dari luar Kuansing, bangun di desa, lalu limbah dan konflik ditinggalkan untuk warga Petapahan, maka itu adalah bentuk penjajahan gaya baru.
Modal dari luar, keuntungan dibawa pulang ke Medan, bau limbah dan jalan rusak ditinggalkan untuk orang Petapahan.
TANTANGAN UNTUK APARAT PENEGAK HUKUM
Untuk itu, kami mendesak:
1. Polres Kuansing yang sudah memeriksa pada 13 Sep 2026 untuk membuka hasilnya ke publik. Apakah PT KSP punya AMDAL..? Punya ISPO..? Punya kebun inti 20%..?
2. Komisi XII DPR RI yang sudah melakukan sidak penertiban 6 PKS, beranikah melakukan penertiban PKS ke-7 yang paling misterius ini..?
3. Kejari Kuansing dan Polda Riau untuk mengusut dugaan bekingan dan dugaan pembiaran izin.
Jangan biarkan warga Petapahan hanya bisa muntah karena bau limbah, sementara pabriknya terus mengolah TBS yang asal-usulnya tidak jelas.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah dan Polisi Bersama Masyarakat harus buktikan, tidak ada PKS kebal hukum di Kuansing..!
Pada saat berita ini sudah ditayangkan, awak media sulit menghubungi pihak perusahaan maupun pemilik perusahaan tersebut.
Catatan Redaksi: Wartawan dan Media akan selalu membuka ruang untuk hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang di rugikan berdasarkan UU PERS NO.40 TAHUN 1999.***
- Penulis: Suhianto/TIM









Saat ini belum ada komentar