Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jangkau Seluruh Warga Kampar, Kapolres Kampar Tegaskan: Membakar Lahan Bisa Dihukum Penjara 10–15 Tahun & Denda Rp 10 Miliar

  • account_circle B.Marbun
  • calendar_month Sen, 14 Sep 2026

KAMPAR,SAIBERNEWS.COM  – Langkah pencegahan adalah benteng terkuat sebelum bencana datang. Kesadaran itulah yang mendorong Polres Kampar bersama seluruh jajaran Polsek di wilayah hukumnya untuk bergerak secara serentak menyosialisasikan larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kegiatan menyasar warga mulai dari pusat kecamatan, permukiman padat, hingga ke desa-desa yang paling terpencil, berlangsung berkelanjutan dan ditekankan kembali secara khusus oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K. pada Senin (14/9/2026).

Tidak hanya mengandalkan satu cara, jajaran Polres Kampar menerapkan pendekatan menyeluruh agar pesan benar-benar sampai ke setiap warga. Patroli keliling menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua yang dilengkapi pengeras suara TOA berkelana menyuarakan pesan kewaspadaan di sepanjang jalan utama, perkampungan, hingga pelosok yang bisa dijangkau.

Para Kanit Binmas bersama Bhabinkamtibmas tidak hanya berpatroli, tetapi turun langsung menyambangi kediaman warga, duduk bersama, dan berbicara dari hati ke hati — menjelaskan bahaya api, kerugian yang ditimbulkan, serta risiko hukum yang mengancam siapa pun yang membakar lahan. Spanduk peringatan tegas pun dipasang di titik-titik strategis, menjadi pengingat yang tak bisa diabaikan oleh siapa pun yang lewat.

“Kami ingin menegaskan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukanlah solusi, melainkan tindakan yang merugikan lingkungan, mengganggu kesehatan, dan berhadapan langsung dengan hukum. Kami bergerak serentak dari pusat hingga ke pelosok desa bukan karena ingin menakut-nakuti, melainkan agar masyarakat benar-benar paham: mencegah jauh lebih baik daripada memadamkan,” tegas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 108, pelaku yang terbukti secara sah melalui putusan pengadilan dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 10 tahun hingga paling lama 15 tahun, serta denda mencapai Rp 10 miliar. Ini bukan sekadar ancaman ucapan — ini adalah ketentuan negara yang berlaku bagi siapa saja, tanpa terkecuali. Kelestarian alam dan kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama, dan hukum hadir untuk melindunginya,” tambahnya.

Selain penegakan hukum yang tegas, pesan yang disampaikan juga menyentuh sisi kemanusiaan dan kepedulian terhadap sesama. Melalui pengeras suara yang bergema di sepanjang jalan, warga diingatkan bahwa membuang puntung rokok sembarangan di lahan kering bisa menjadi awal bencana yang merugikan banyak orang. Di saat yang sama, warga juga diimbau untuk tetap menggunakan masker pelindung pernapasan guna menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga dari dampak kabut asap yang kerap melanda wilayah Riau di musim kemarau.

Pemasangan spanduk di titik-titik yang paling sering dilewati warga menjadi peringatan visual yang tak bisa diabaikan. Tujuannya sederhana namun mendalam: agar larangan ini tidak sekadar lewat di telinga, melainkan terpatri kuat dalam kesadaran setiap orang — bahwa menjaga hutan dan lahan adalah menjaga masa depan anak cucu.

Polres Kampar menegaskan bahwa upaya pencegahan ini tidak akan berhenti di sini. Patroli, sosialisasi, dan pengawasan akan terus diperkuat. Masyarakat diajak untuk menjadi bagian dari solusi: tidak membakar lahan, mengingatkan tetangga yang hendak membakar, dan segera melaporkan titik api atau aktivitas mencurigakan ke nomor layanan kepolisian 110.

Bersama-sama, tangan yang sama yang bisa menyalakan api adalah tangan yang sama yang dapat mencegahnya. Di Kabupaten Kampar, pencegahan Karhutla bukan urusan polisi saja — ini adalah janji bersama untuk menjaga bumi tetap lestari.

  • Penulis: B.Marbun

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SP1 dari Tim Terpadu, PT GSL Harus Ikuti Aturan Regulasi, Harapan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Rekrut Warga Setempat Bekerja di Perusahaan.

    SP1 dari Tim Terpadu, PT GSL Harus Ikuti Aturan Regulasi, Harapan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Rekrut Warga Setempat Bekerja di Perusahaan.

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Sugianto
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Saibernews.com, Kuantan Sengingi,– Ketua Tim Pengawasan Terpadu Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Kuansing, dr Fahdiansyah SpOG menjelaskan tim ini dibentuk sebagai upaya Pemkab menertibkan legalitas dan pengawasan terhadap usaha di bidang perkebunan terutama PKS di Kuansing. “Seolah-olah PKS kontribusinya minim, untuk itu tim bekerja. Selain itu juga untuk menjaga iklim investasi di Kuansing,” ungkap dr H […]

  • Bapas Kelas 1 Palangka Raya melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi pembentukan Kelompok Bimbingan Integrasi.

    Bapas Kelas 1 Palangka Raya melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi pembentukan Kelompok Bimbingan Integrasi.

    • calendar_month Sab, 8 Agu 2026
    • account_circle Gito
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Palangka Raya,SAIBERNEWS.COM  – Upaya mewujudkan reintegrasi sosial yang efektif bagi Klien Pemasyarakatan memerlukan sinergi dan kepedulian seluruh elemen masyarakat. Berangkat dari komitmen tersebut, Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya melaksanakan Sosialisasi dan Koordinasi Pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) di Kecamatan Bukit Batu, Jumat (07/08/2026). Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan […]

  • Walikota Medan Memberi Pembelaan Terhadap Bawahan Langkah Yang Sesuai Dengan Tugas Dan Fungsi Nya

    Walikota Medan Memberi Pembelaan Terhadap Bawahan Langkah Yang Sesuai Dengan Tugas Dan Fungsi Nya

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Gito
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Saibernews.com, Medan-Peristiwa tak biasa terjadi di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Seorang lurah bernama Muhammad Fadli, Lurah Kelurahan Perintis, terjatuh ke parit setelah didorong warga saat membongkar polisi tidur yang dinilai tidak sesuai aturan.Rabu 15/10/2025 Kejadian tersebut sempat menghebohkan warga sekitar dan beredar luas di media sosial. Dari informasi yang dihimpun, Fadli saat itu tengah […]

  • Perkuat Silaturahmi Keluarga Besar RSUD Tuanku Imam Bonjol Adakan Buka Bersama

    Perkuat Silaturahmi Keluarga Besar RSUD Tuanku Imam Bonjol Adakan Buka Bersama

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Riskal
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Pasaman, SAIBWENEWS || Untuk mempererat silaturahmi dan kebersamaan keluarga besar RSUD Tuanku Imam Bonjol mengadakan buka bersama yang bertempat di aula RSUD TIB, dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural, fungsional maupun staf kantor, Kamis (12/03/2026).  Direktur RSUD Tuanku Imam Bonjol dr Hamdi SpA, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT, karena seluruh anggota keluarga […]

  • Kepala Bapas kelas l Palangka Raya Melakukan Pemeriksaan Kerapian Pegawai Sebelum Aktifitas Kerja 

    Kepala Bapas kelas l Palangka Raya Melakukan Pemeriksaan Kerapian Pegawai Sebelum Aktifitas Kerja 

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Gito
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Saibernews, Palangka Raya – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus melakukan pemeriksaan kerapian penampilan pegawai sebelum memulai aktivitas kerja, Senin (29/09/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membentuk disiplin sekaligus menegaskan pentingnya menjaga citra pegawai Bapas Palangka Raya. Pemeriksaan kerapian meliputi pakaian dinas, kelengkapan atribut, hingga sikap dan tata cara berpakaian […]

  • Terminal Penumpang Bandar Deli Siap Layani Arus Mudik Natal

    Terminal Penumpang Bandar Deli Siap Layani Arus Mudik Natal

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Sib
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Belawan, || PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan memastikan bahwa Terminal Penumpang Bandar Deli telah sepenuhnya siap menghadapi arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Seluruh fasilitas dan layanan telah ditingkatkan untuk menjamin kelancaran mobilitas penumpang selama periode puncak perjalanan. Arus mudik resmi dimulai dengan kedatangan kapal tanggal 15 Desember 2025 di Pelabuhan […]

expand_less Back to top