Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jangkau Seluruh Warga Kampar, Kapolres Kampar Tegaskan: Membakar Lahan Bisa Dihukum Penjara 10–15 Tahun & Denda Rp 10 Miliar

  • account_circle B.Marbun
  • calendar_month Sen, 14 Sep 2026

KAMPAR,SAIBERNEWS.COM  – Langkah pencegahan adalah benteng terkuat sebelum bencana datang. Kesadaran itulah yang mendorong Polres Kampar bersama seluruh jajaran Polsek di wilayah hukumnya untuk bergerak secara serentak menyosialisasikan larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kegiatan menyasar warga mulai dari pusat kecamatan, permukiman padat, hingga ke desa-desa yang paling terpencil, berlangsung berkelanjutan dan ditekankan kembali secara khusus oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K. pada Senin (14/9/2026).

Tidak hanya mengandalkan satu cara, jajaran Polres Kampar menerapkan pendekatan menyeluruh agar pesan benar-benar sampai ke setiap warga. Patroli keliling menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua yang dilengkapi pengeras suara TOA berkelana menyuarakan pesan kewaspadaan di sepanjang jalan utama, perkampungan, hingga pelosok yang bisa dijangkau.

Para Kanit Binmas bersama Bhabinkamtibmas tidak hanya berpatroli, tetapi turun langsung menyambangi kediaman warga, duduk bersama, dan berbicara dari hati ke hati — menjelaskan bahaya api, kerugian yang ditimbulkan, serta risiko hukum yang mengancam siapa pun yang membakar lahan. Spanduk peringatan tegas pun dipasang di titik-titik strategis, menjadi pengingat yang tak bisa diabaikan oleh siapa pun yang lewat.

“Kami ingin menegaskan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukanlah solusi, melainkan tindakan yang merugikan lingkungan, mengganggu kesehatan, dan berhadapan langsung dengan hukum. Kami bergerak serentak dari pusat hingga ke pelosok desa bukan karena ingin menakut-nakuti, melainkan agar masyarakat benar-benar paham: mencegah jauh lebih baik daripada memadamkan,” tegas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 108, pelaku yang terbukti secara sah melalui putusan pengadilan dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 10 tahun hingga paling lama 15 tahun, serta denda mencapai Rp 10 miliar. Ini bukan sekadar ancaman ucapan — ini adalah ketentuan negara yang berlaku bagi siapa saja, tanpa terkecuali. Kelestarian alam dan kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama, dan hukum hadir untuk melindunginya,” tambahnya.

Selain penegakan hukum yang tegas, pesan yang disampaikan juga menyentuh sisi kemanusiaan dan kepedulian terhadap sesama. Melalui pengeras suara yang bergema di sepanjang jalan, warga diingatkan bahwa membuang puntung rokok sembarangan di lahan kering bisa menjadi awal bencana yang merugikan banyak orang. Di saat yang sama, warga juga diimbau untuk tetap menggunakan masker pelindung pernapasan guna menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga dari dampak kabut asap yang kerap melanda wilayah Riau di musim kemarau.

Pemasangan spanduk di titik-titik yang paling sering dilewati warga menjadi peringatan visual yang tak bisa diabaikan. Tujuannya sederhana namun mendalam: agar larangan ini tidak sekadar lewat di telinga, melainkan terpatri kuat dalam kesadaran setiap orang — bahwa menjaga hutan dan lahan adalah menjaga masa depan anak cucu.

Polres Kampar menegaskan bahwa upaya pencegahan ini tidak akan berhenti di sini. Patroli, sosialisasi, dan pengawasan akan terus diperkuat. Masyarakat diajak untuk menjadi bagian dari solusi: tidak membakar lahan, mengingatkan tetangga yang hendak membakar, dan segera melaporkan titik api atau aktivitas mencurigakan ke nomor layanan kepolisian 110.

Bersama-sama, tangan yang sama yang bisa menyalakan api adalah tangan yang sama yang dapat mencegahnya. Di Kabupaten Kampar, pencegahan Karhutla bukan urusan polisi saja — ini adalah janji bersama untuk menjaga bumi tetap lestari.

  • Penulis: B.Marbun

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Penerimaan Siswa Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara 2026 di Hamparan Perak.

    Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Penerimaan Siswa Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara 2026 di Hamparan Perak.

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle SIb
    • visibility 139
    • 0Komentar

    SAIBER NEWS.COM,Hamparan Perak – Polres Pelabuhan Belawan melalui Polsek Hamparan Perak pada Jumat, 14 November 2025 melaksanakan kegiatan sosialisasi penerimaan murid baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun 2026. Sosialisasi ini berlangsung di SMP Tarbiyah Islamiyah, Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personel Polsek Hamparan Perak dipimpin Panit Binmas Ipda Nur Hidayat, yang […]

  • Komisi II DPRD Kritik Keras PT PCS dan DLH: Jangan Korbankan Warga Demi Investor dan Publik Pertanyakan Kapasitas Inisial UD

    Komisi II DPRD Kritik Keras PT PCS dan DLH: Jangan Korbankan Warga Demi Investor dan Publik Pertanyakan Kapasitas Inisial UD

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Kuantan Singingi,SAIBERNEWS.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Hearing bersama Dinas Lingkungan Hidup, manajemen PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS), dan Kepala Desa Logas Hilir pada Senin (18/5/2026). Rapat digelar untuk menyikapi laporan dan pengaduan dugaan operasional perusahaan yang mengabaikan aspek keselamatan lingkungan dan hak warga. Anggota Komisi II DPRD Kuansing, Hengky Prima […]

  • Dibalik Muka Pening, Ternyata BKK Rp7,5 Miliar Cair dari Provinsi, Honor Sebagian Petugas MTQ Kuansing Diduga Belum Dibayar

    Dibalik Muka Pening, Ternyata BKK Rp7,5 Miliar Cair dari Provinsi, Honor Sebagian Petugas MTQ Kuansing Diduga Belum Dibayar

    • calendar_month Sen, 29 Jun 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 480
    • 0Komentar

    Kuantan Singingi,- Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Riau untuk Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp7,5 miliar telah masuk ke Kasda sejak 12 Juni 2026. Dana tersebut diperuntukkan sebagian untuk membiayai pelaksanaan MTQ ke-44 tingkat Provinsi Riau yang saat ini sudah berjalan di Bumi Jalur, Senin (29/06/2026). Berdasarkan data yang dihimpun, pengajuan penggunaan dana […]

  • Kepercayaan Rekan-rekan: Fadila Saputra, Putera Veteran, Siap Pimpin PPM Riau

    Kepercayaan Rekan-rekan: Fadila Saputra, Putera Veteran, Siap Pimpin PPM Riau

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 107
    • 0Komentar

    PEKANBARU,SAIBERNEWS.COM || Fadila Saputra, putera pejuang veteran kemerdekaan Indonesia menyatakan diri maju pada pemilihan Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Provinsi Riau yang akan digelar dalam Musyarawah Daerah (Musda) tanggal 17 Mei 2026. Hal ini disampaikan Fadila kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026) di Pekanbaru. Dijelaskan Fadila, keputusannya untuk maju pada kontestasi Ketua PPM Riau setelah mendengarkan aspirasi […]

  • Geram Karna Surat Di Abaikan ! Fortabes Akan melayangkan Surat Ke DPRD

    Geram Karna Surat Di Abaikan ! Fortabes Akan melayangkan Surat Ke DPRD

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Dede. P
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Saibernews.com | Kabupaten Tasikmalaya – Rencana audiensi resmi antara Forum Tasikmalaya Bersatu (FORTABES) dengan para kepala desa, direktur Bumdes dan lainnya di wilayah Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya mendadak batal pada hari yang telah dijadwalkan. Pembatalan tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam dari FORTABES karena merasa tidak di Hargai, mengingat tidak ada satu pun pemberitahuan atau konfirmasi dari […]

  • HUT RI ke-81 Berbarengan Pacu Jalur, Ini Himbauan Resmi Kecamatan Kuantan Tengah

    HUT RI ke-81 Berbarengan Pacu Jalur, Ini Himbauan Resmi Kecamatan Kuantan Tengah

    • calendar_month Sel, 4 Agu 2026
    • account_circle MARYANTO
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Kuantan Singingi, SAIBERNEWS.CPM – Menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026 yang bertepatan dengan Festival Pacu Jalur, Pemerintah Kecamatan Kuantan Tengah mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh masyarakat. Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kuantan Singingi Nomor 1136 Tahun 2026 dan disampaikan langsung oleh Camat Kuantan Tengah, Eka Putra. “Agustus ini momen ganda. […]

expand_less Back to top