Sanggahan Jadi Bumerang, Kinerja Kapolres & Kasat Solok Selatan Disorot, PETI Pahit Skala Besar Terbukti Ada
- account_circle Sugianto
- calendar_month 1 jam yang lalu

SOLOK SELATAN,–Dilansir dari pernyataan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kini menjadi sorotan publik setelah peristiwa longsor di lokasi penambangan tersebut menewaskan empat orang.
Sorotan muncul lantaran pernyataan Kasat Reskrim yang sebelumnya disebut membantah adanya aktivitas PETI di lokasi yang dimaksud, dinilai tidak sejalan dengan informasi mengenai tragedi longsor yang terjadi di kawasan Sungai Paik Hulu, Pamong Gadang, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan ini bermula ketika awak media mengonfirmasi dugaan maraknya aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Solok Selatan melalui pesan WhatsApp kepada AKP Muhammad Yogie Biantoro.
Dalam komunikasi tersebut, Kasat Reskrim disebut membantah adanya aktivitas PETI di lokasi yang ditanyakan. Ia juga meminta wartawan untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan dengan menyampaikan kalimat, “Jangan cuma katanya,” serta menawarkan pendampingan saat pengecekan lokasi.
Namun, pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, peristiwa tragis dilaporkan terjadi di kawasan Sungai Paik Hulu. Tebing di lokasi penambangan longsor dan menimbun empat orang pekerja hingga meninggal dunia.
Keempat korban masing-masing berinisial D (40), R (35), DN (25), dan ZF (35), yang diketahui merupakan warga setempat.
Proses evakuasi berlangsung sulit karena lokasi kejadian berada jauh di dalam kawasan hutan. Keempat korban baru berhasil dievakuasi sekitar pukul 05.00 WIB sebelum dibawa ke rumah duka masing-masing.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, turut menyampaikan keterangan mengenai peristiwa tersebut. Dalam pemberitaan media daring, ia menjelaskan bahwa tebing tiba-tiba longsor ketika para pekerja sedang beraktivitas.
SANGGAHAN KASAT DI MEDSOS JUSTRU JADI BUKTI DAN PETI PAHIT SKALA BESAR
Kini, beredar berita sanggahan dari Kasat di media siber dan Facebook yang menyebut korban yang meninggal di wilayah Pahik. Namun, sanggahan tersebut justru menjadi tanda dan bukti kuat.
Mengapa..? Karena aktivitas PETI berskala besar diduga ada di wilayah Pahik itu sendiri, tidak jauh dari lokasi korban.
Kolase 3 foto ekskavator di Sungai Pahit yang sempat viral di Media Sosial dan Medi Siber.
Foto dan video bukti yang dikirim narasumber memperlihatkan jelas di Sungai Pahit, Solok Selatan, puluhan ekskavator kuning bebas beraktivitas. Ini bukan PETI manual pakai dulang, ini PETI skala besar pakai alat berat. Ada pondok-pondok, ada gundukan tanah merah, ada aktivitas pengerukan di bantaran sungai.
Jika Kasat menyebut korban di wilayah Pahik, maka itu semakin membuktikan bahwa di Pahik memang sarang PETI. Dan foto ekskavator di Pahik membuktikan skalanya besar dan bebas beroperasi.
Lalu kemana pengawasan Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi selama ini..?
KINERJA KAPOLRES DISOROT DAN RAZIA DIDUGA BOCOR
Publik kini menyoroti tajam kinerja Kapolres Solok Selatan. Pola lama kembali terulang: setiap akan ada razia, informasi diduga bocor dan alat berat diduga kabur. Razia pada 21 Agustus 2026 di Talantam dan Sungai Penuh hanya membakar asbuk tanpa menyita ekskavator.
Jika di Pahik ada PETI skala besar seperti di foto, dan di sebelahnya ada 4 orang tewas tertimbun longsor, maka patut diduga ada pembiaran.
Perbuatan ini diduga melanggar UU No.2/2002 tentang Polri, Perkap No.7/2022 tentang Kode Etik, dan melawan doktrin Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto “POLISI BERSAMA MASYARAKAT”.
DESAK KAPOLRI & KAPOLDA SUMBAR EVALUASI KAPOLRES & KASAT
Masyarakat mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Kapolda Sumbar untuk segera mengevaluasi Kapolres AKBP Andreanaldo Ademi dan Kasat AKP Muhammad Yogie Biantoro.
Sanggahan yang beredar di Facebook tidak bisa menutupi foto bukti ekskavator di Sungai Pahit yang bebas beroperasi. Negara tidak boleh kalah oleh PETI skala besar yang sudah merenggut 4 nyawa.
Catatan Redaksi: Membuka seluas-luasnya hak jawab dan hak Koreksi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan berdasarkan UU PERS No.40 Tahun 1999(Sugianto)
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar