Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rapat Paripurna DPRD: Asta Cita Presiden Jadi Pedoman, Bupati Kuansing Sampaikan Visi Misi Pembangunan 

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Sen, 16 Mar 2026

Kuantan Singingi,SAIBERNEWS – Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (16/03/2026), dipimpin oleh Ketua DPRD Kuantan Singingi, H. Juprizal, M.Si.

Dalam sambutannya, Juprizal menegaskan bahwa perangkat daerah merupakan unsur penting dalam membantu kepala daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan. Karena itu, struktur organisasi perangkat daerah harus disusun secara efektif dan efisien agar mampu menunjang pelaksanaan program pembangunan daerah.

“Struktur organisasi yang tepat akan berdampak pada optimalisasi penyerapan anggaran serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Juprizal.

Sementara itu, dalam pidato pengantarnya, Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kuansing yang telah mengagendakan rapat paripurna untuk membahas perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.

Menurut Bupati, perubahan terhadap nomenklatur dan struktur organisasi perangkat daerah tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru sekaligus kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah yang sebelumnya belum diatur dalam perda, sekaligus mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, serta sebagai tindak lanjut dari mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menyesuaikan fungsi urusan kementerian dan lembaga negara,” jelasnya.

Selain itu, penyesuaian tersebut juga dilakukan untuk mendukung visi dan misi pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi agar pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan lebih optimal dan terarah.

Dalam rancangan perubahan tersebut terdapat sejumlah penyesuaian dan pemekaran perangkat daerah, di antaranya:

1. Bappedalitbang diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPERIDA).

2. Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dipecah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

3. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dipecah menjadi Dinas Pendidikan serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

4. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospmd) dipecah menjadi Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

5. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) dipecah menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

6. Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) dipecah menjadi Dinas Perkebunan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

7. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dipecah menjadi Dinas Kebudayaan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

8. Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) dipecah menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

9. Perubahan tipologi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dari tipe C menjadi tipe B.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh 25 anggota DPRD Kuantan Singingi, Bupati Kuansing dan Forkopimda, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim, serta Ketua KPUD. 

Hadir pula Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala organisasi perangkat daerah, camat, serta pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.***

  • Penulis: Sugianto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPD II IPK Dumai Tampil Gagah Ikuti Silahturahmi Kebangsaan FPK-LKKMD

    Ketua DPD II IPK Dumai Tampil Gagah Ikuti Silahturahmi Kebangsaan FPK-LKKMD

    • calendar_month Sab, 22 Agu 2026
    • account_circle Sukesih
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DUMAI, [SAIBERNEWS.COM ] – Silahturahmi Kebangsaan Malam Keakraban HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang digagas Forum Pembauran Kebangsaan – Lembaga Kerukunan Keluarga Masyarakat Dumai (FPK – LKKMD) berjalan baik, Jumat (21/8/2026) malam. Dalam kesempatan kali ini acara di hadiri Wali Kota Dumai H. Paisal SKM,MARS .yang diwakili BPK. Sugiarto,S,E..Selaku wakil wali kota dumai dan Ketua DPRD […]

  • Rico Waas Terima Audensi Dari Forum Perempuan Jurnalis Indonesia

    Rico Waas Terima Audensi Dari Forum Perempuan Jurnalis Indonesia

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle RMH
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Saibernews.com, Medan, Saibernews. com – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengharapkan jurnalis perempuan dapat terus menghadirkan pemberitaan yang kritis, valid, dan objektif di tengah derasnya arus informasi digital. Ia menekankan pentingnya keakuratan dan integritas dalam kerja jurnalistik, terutama di era disrupsi teknologi dan kecerdasan buatan (AI) saat ini. “Kita harapkan pemberitaan kritis […]

  • Dikira Ajak Jalan, Pria 34 Tahun Malah Berujung di Sel Polres Kampar

    Dikira Ajak Jalan, Pria 34 Tahun Malah Berujung di Sel Polres Kampar

    • calendar_month Sen, 10 Agu 2026
    • account_circle B.Marbun
    • visibility 29
    • 0Komentar

    BANGKINANG KOTA,SAIBERNEWS.COM — Rencana jalan-jalan yang berujung ke hotel justru membawa seorang pria berinisial YA (34), warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, ke balik jeruji besi. Ia diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja berinisial H (17). Ironisnya, dalam peristiwa tersebut korban diduga terlebih dahulu […]

  • RSUD Tuanku Imam Bonjol Laksanakan Vaksinasi Campak-Rubela bagi Ratusan Tenaga Medis

    RSUD Tuanku Imam Bonjol Laksanakan Vaksinasi Campak-Rubela bagi Ratusan Tenaga Medis

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2026
    • account_circle Riskal
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Saibernews.com, Lubuk Sikaping – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kesehatan dan keselamatan tenaga kesehatan, RSUD Tuanku Imam Bonjol Kabupaten Pasaman melaksanakan vaksinasi Campak-Rubela (MR) kepada sekitar 300 tenaga medis dan tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit.(4/6/2026) Kegiatan ini merupakan tindak lajut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait pemberian imunisasi Campak-Rubela bagi tenaga medis […]

  • Silaturahmi Serta Kunjungan Kerja Dandim 0201/Medan bersama Ketua Persit KCK Cabang XI ke Koramil 0201-12/Hamparan Perak

    Silaturahmi Serta Kunjungan Kerja Dandim 0201/Medan bersama Ketua Persit KCK Cabang XI ke Koramil 0201-12/Hamparan Perak

    • calendar_month Rab, 1 Jul 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 81
    • 0Komentar

    HAMPARAN PERAK,SAIBERNEWS.COM | Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E.,M.M., didampingi Ketua Persit KCK Cabang XI Dim 0201/Medan Ny. Dita Delli Yudha Nurcahyo dan Kaur Bakti Ter Kodim 0201/Medan Kapt. Inf. A.F. Lubis, melaksanakan Kunjungan kerja ke Koramil 12/Hamparan Perak, dan juga memberikan tali asih kepada kaum duafa (warga kurang mampu) […]

  • Kuansing Menjadi Sorotan: Kades & Perangkat Desa Lolos PPPK Wajib Pilih Satu Jabatan, Dilarang Rangkap

    Kuansing Menjadi Sorotan: Kades & Perangkat Desa Lolos PPPK Wajib Pilih Satu Jabatan, Dilarang Rangkap

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 634
    • 0Komentar

    Kuantan Singingi,SAIBERNEWS.COM ||  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kepala desa maupun perangkat desa yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib memilih salah satu jabatan yang akan dijalani. Rangkap jabatan tidak diperbolehkan. Penegasan tersebut tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tertanggal 30 April 2025 yang ditujukan kepada seluruh gubernur serta […]

expand_less Back to top