Ahli Waris Laporkan Sengketa Lahan 5,4 Hektare di Purwakarta, Minta Dugaan Penghilangan Nama Ahli Waris Diusut
- account_circle Che
- calendar_month Rab, 24 Jun 2026

PURWAKARTA,SAIBERNEWS.COM – Sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 5,4 hektare atau 54.774 meter persegi di Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali mencuat. Pihak ahli waris pemilik lahan meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait mengusut dugaan adanya ketidaksesuaian dokumen dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut.
Lahan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 66 atas nama almarhum H. Muslihat itu saat ini menjadi objek sengketa setelah ahli waris menyatakan terdapat dugaan penghilangan nama salah satu ahli waris dalam dokumen yang digunakan pada proses transaksi tanah.
Redi Sumarna, selaku ahli waris pengganti dari almarhum Dadang Misan, menyampaikan bahwa pihak keluarga mengetahui lahan tersebut telah dikuasai dan dilakukan pekerjaan perataan lahan sejak tahun 2022. Menurutnya, keluarga baru kemudian menemukan sejumlah dokumen yang diduga menjadi dasar proses peralihan hak atas tanah tersebut.
“Kami menemukan sebuah Surat Keterangan Penjualan tertanggal tahun 2011 yang menurut kami perlu diuji keabsahannya. Dalam dokumen tersebut, nama almarhum ayah saya, Dadang Misan, tidak tercantum sebagai ahli waris. Karena itu kami berharap seluruh dokumen dapat diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang,” ujar Redi dalam keterangan tertulisnya di Purwakarta, Rabu (24/6/2026).
Redi juga mengaku telah melakukan pertemuan dengan tim legal PT Multi Optimal Sentosa (PT MOS) pada Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, menurutnya, muncul penjelasan mengenai dokumen pelepasan hak yang disebut-sebut memuat nama almarhum Dadang Misan.
Atas hal tersebut, pihak ahli waris meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses jual beli maupun pelepasan hak dapat dibuka secara transparan dan, apabila diperlukan, dilakukan pemeriksaan melalui Laboratorium Forensik guna memastikan keaslian dokumen maupun tanda tangan yang tercantum.
“Kami menghormati seluruh proses hukum. Harapan kami sederhana, yakni agar semua dokumen diperiksa secara independen sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari,” kata Redi.
Selain menempuh upaya hukum pidana melalui pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, pihak ahli waris juga menyatakan tengah mengajukan gugatan perdata terkait sengketa kewarisan dan keabsahan proses peralihan hak atas tanah tersebut melalui jalur peradilan yang berwenang.
Ahli waris juga berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta dapat mengambil langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku terhadap objek tanah yang masih disengketakan, guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, keluarga berharap penanganan perkara ini mendapat perhatian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Satgas Anti-Mafia Tanah, serta Kepolisian Daerah Jawa Barat agar seluruh proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Multi Optimal Sentosa (PT MOS), pihak yang disebutkan dalam keterangan ahli waris, maupun mantan Kepala Desa Hegarmanah terkait pernyataan tersebut. Redaksi memberikan ruang dan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***
- Penulis: Che









Saat ini belum ada komentar