Bom Waktu APBD: Apakah Kuansing Terancam Bangkrut, Gaji Pegawai Gara-gara UU HKPD
- account_circle Tim
- calendar_month Sab, 11 Apr 2026

Gambar Ilustrasi APBD
Kuansing, Saibernews.com,|| Kuantan Singingi (Kuansing) dihadapkan pada dilema berat akibat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Dengan batas maksimal belanja pegawai 30% dari APBD, daerah ini harus memangkas lebih dari separuh beban gaji yang kini mencapai 65,8% atau Rp934 miliar dari total APBD Rp1,42 triliun.
Anggota DPRD Kuansing, Syafril, mengungkap data bahwa postur APBD 2026 Kuansing masih jauh dari amanat UU HKPD. Dari total Rp1,42 triliun, sebanyak 65,8% tersedot untuk gaji pegawai. Padahal, batas toleransi UU hanya 30% atau sekitar Rp426 miliar. Artinya, ada selisih Rp508 miliar yang harus dipangkas sebelum deadline 2027.
Beban itu makin terasa dengan keberadaan PPPK. Menurut informasi yang dihimpun http://riauin.com, gaji PPPK di Kuansing saja menyedot Rp9 miliar per bulan atau Rp108 miliar per tahun. Jumlah tersebut belum termasuk gaji PNS.
Kepala BKPP Kuansing, Muradi, menjelaskan bahwa gaji PNS dan PPPK bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). “Masalahnya, jika daerah gagal menyesuaikan belanja pegawai sebelum 2027, pusat punya senjata pamungkas: pemotongan DAU,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Muradi menyebut pihaknya masih berharap pada kebijakan pusat. Sebab, kuota penerimaan PPPK ditetapkan pusat, sehingga anggaran seharusnya juga menjadi tanggung jawab pusat. “Tidak mungkin daerah disuruh merekrut besar-besaran, tapi kemudian dicekik dengan aturan pembatasan anggaran gaji,” tegasnya.
Untuk opini dan sebuah kritikkan, Sugianto seorang keanggotaan kelembagaan Pers menyampaikan, UU HKPD memberi sanksi tegas bagi daerah yang melanggar, penundaan atau pemotongan DAU, Sabtu (11/4/2026).
“Bagi Kuansing yang sangat bergantung pada DAU, sanksi itu bisa melumpuhkan Keuangan Daerah,” ucap Sugianto.
Menurutnya, menilai sebagai pengamat, ada tiga jalan yang harus ditempuh Kuansing, menaikkan PAD, efisiensi belanja, dan melobi pusat untuk relaksasi kebijakan.
“Efisiensi menyasar pos yang selama ini disorot publik, seperti bimtek berulang, studi banding tanpa output, dan perjalanan dinas yang bisa diganti daring. Jika pos itu 5% dari APBD, ada potensi hemat Rp71 miliar,” kata Sugianto.
UU HKPD memang seperti pedang bermata dua. Niatnya mulia, mendorong daerah mandiri, tidak jor-joran belanja pegawai, dan memperbesar belanja pelayanan publik. Tapi di lapangan, aturan “belanja pegawai maksimal 30% APBD” bisa jadi pil pahit bagi daerah seperti Kuantan Singingi.
Angkanya bicara jujur, itu menurut sumber dari anggota DPRD, karena APBD Kuansing 2026 Rp1,42 triliun, tapi 65,8% atau Rp934 miliar habis untuk gaji.
Untuk lolos dari sanksi pusat, Kuansing harus memangkas Rp508 miliar sebelum 2027. Sementara gaji PPPK saja Rp9 miliar per bulan. Deadline tinggal setahun lebih.
UU HKPD bukan lagi sekedar pedang bermata dua buat Kuansing. Ini bom waktu. Deadline 2027 makin dekat, tapi belanja pegawai masih 65,8% dari APBD. Aturannya jelas..! maksimal 30%. Artinya Kuansing defisit ruang Rp508 miliar.
Ironisnya, bom ini dipasang pusat sendiri. Kuota PPPK dibuka lebar-lebar, daerah disuruh rekrut. Giliran gajian, daerah yang pontang-panting. Rp9 miliar per bulan hanya untuk PPPK. Kalau DAU dipotong 2027, dari mana uangnya?
Menunggu “keajaiban Jakarta” seperti kata Kepala BKPP Muradi itu sama dengan gali kubur sendiri. OPD selama ini juga ikut andil, seperti bimtek berulang, dugaan studi banding jalan-jalan, seremonial hambur duit. Kalau 5% APBD = Rp71 miliar bisa dihemat dari pos itu, kenapa tidak dari dulu..?
Solusinya cuma satu, pusat jangan lepas tangan, daerah jangan manja. Audit total belanja tidak prioritas, genjot PAD tanpa ampun, dan tarik rem rekrutmen. Kalau tidak, 2027 Kuansing resmi bangkrut secara fiskal. PPPK jadi korban pertama.
Sepertinya Implementasi UU HKPD di Kuansing selalu dipertanyakan..? Seperti apa tantangan Penyesuaian Belanja Pegawai Menjelang Tahun 2027 ini.
Siapa yang salah..? Menyalahkan OPD sebagai “tidak becus” apakah bisa itu sebagai alasan, hal ini terlalu gampang untuk kita nilai. Ini masalah struktural. Pertama, rekrutmen PNS dan PPPK masif beberapa tahun terakhir adalah arahan pusat.
Kuota dari pusat, tapi gaji dibebankan ke daerah lewat DAU. Kedua, PAD Kuansing masih kecil. Ketergantungan pada transfer pusat membuat daerah goyang begitu DAU terancam dipotong.
Tapi OPD juga tidak bisa lepas tangan. Selama ini belanja barang/jasa masih diwarnai kegiatan seremonial, bimtek berulang dengan peserta sama, dan studi banding tanpa laporan implementasi. Di banyak daerah, pos ini makan 5-8% APBD. Di Kuansing, 5% saja setara Rp71 miliar — lumayan untuk menutup gap.
Seperti apa sih solusinya..? Menunggu “keajaiban dari Jakarta” jelas bukan strategi.
Menurut Sugianto, ada tiga hal yang harus dikerjakan secara paralel. Pertama genjot PAD, optimalkan PBB, BPHTB, pajak sarang walet, retribusi tambang rakyat, dan hidupkan pariwisata Pacu Jalur secara serius.
Lanjutnya kedua, efisiensi brutal tapi cerdas, audit semua perjalanan dinas, hapus bimtek tanpa output, gabungkan OPD gemuk.
“Ketiga, lobi ke pusat bareng daerah lain yang senasib untuk minta relaksasi bertahap atau DAU, earmarked, dan khusus gaji PPPK.
Sugianto menyampaikan kembali, pusat yang suruh rekrut, pusat harus ikut tanggung jawab anggaran.
“Tapi daerah juga harus tunjukkan iktikad menata rumah tangga sendiri. Kalau tidak, 2027 bukan lagi deadline, melainkan vonis, dengan DAU dipotong, kas daerah jebol, PPPK terancam,” kata Sugianto.
Sepertinya, UU HKPD memaksa daerah dewasa. Kuansing sekarang diuji, mau jadi daerah mandiri, atau mati kutu karena struktur APBD yang tidak sehat. Waktunya tidak banyak.Ini hanya sekedar penyampaian kritikan dan sedikit Opini untuk kemajuan daerah.***
- Penulis: Tim
- Sumber: Sumber PWMOI Kuansing: Sugianto.








Saat ini belum ada komentar