FORWAKIM Desak Polda Sumut Usut Tuntas Kasus Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan
- account_circle Red
- calendar_month Kam, 18 Jun 2026

MEDAN – Forum Wartawan Kawasan Industri Modern (FORWAKIM) mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait peristiwa dugaan tindakan intimidasi yang dialami Nelson Siregar, wartawan dari suaraburuhnasional.com. Organisasi pers ini meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera mengusut peristiwa tersebut hingga ke akar‑akarnya dan menyeret pihak yang terbukti bersalah ke jalur hukum.
Kejadian yang dikemukakan berlangsung pada Jumat malam di kedai kopi kawasan Jalan Sumatera, Medan. Berdasarkan keterangan yang diterima, saat wartawan tersebut berada di lokasi, terjadi konfrontasi dengan seorang pria berinisial N. Menurut informasi yang disampaikan saksi dan pihak pelapor, pria itu bertindak kasar secara lisan maupun sikap, memukul meja, serta diduga mengacungkan senjata api ke arah wartawan tersebut.
Peristiwa ini muncul tak lama setelah Nelson Siregar diduga memuat berita hasil penelusuran terkait dugaan peredaran dan praktik permainan berjenis “Tembak Ikan” yang menjadi perbincangan di masyarakat yamg memnag tidak ditulis oleh Nelson Siregar namun tuduhan ada pada dirinya.
Oleh pihak FORWAKIM, rangkaian kejadian itu dinilai berhubungan erat dengan fungsi pengawasan yang dijalankan pers, meski hingga kini belum ada kesimpulan resmi dari kepolisian mengenai keterkaitan maupun tanggung jawab hukum pihak‑pihak yang disebutkan.
“Tindakan yang diduga dilakukan itu merupakan cara yang tidak patut dan tidak sah untuk menanggapi suatu pemberitaan. Ketika argumen tidak cukup, lalu menggunakan ancaman bahkan senjata, hal itu melanggar hak kebebasan menyampaikan pendapat dan perlindungan hukum bagi wartawan yang sedang bertugas,” ujar Ferianto Manurung, Sekretaris Umum FORWAKIM, dalam rilis resminya.
FORWAKIM kemudian menyampaikan tiga hal pokok yang menjadi tuntutan kepada Polda Sumatera Utara:
1. Melakukan penelusuran dan penyidikan menyeluruh terhadap pelaku tindakan yang diduga mengintimidasi, serta memeriksa keabsahan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
2. Memberikan jaminan keamanan yang memadai bagi Nelson Siregar beserta keluarganya agar bebas dari tekanan atau gangguan lebih lanjut.
3. Mengusut tuntas dugaan praktik permainan yang dilarang di wilayah tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ferianto mengingatkan bahwa sesuai Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan yang menjalankan tugas secara benar dan bertanggung jawab mendapat perlindungan negara. Sebaliknya, setiap orang yang menghalangi, mengancam, atau melakukan kekerasan terhadap wartawan dapat dikenakan sanksi pidana — namun semua dugaan tersebut harus dibuktikan dalam proses hukum yang adil dan terbuka.
“Kini penyidikan berada di tangan kepolisian. Kami berharap proses berjalan cepat, terbuka, dan tidak terpengaruh kepentingan apa pun. Hukum harus berlaku setara demi menjaga kepercayaan masyarakat dan ruang kebebasan pers yang sehat,” tambahnya.***
- Penulis: Red
- Sumber: FORWAKIM









Saat ini belum ada komentar