Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diingatkan Kapolres Penindakan Harmonis, Diduga 17 Ponton PETI di Sungai Kuantan Inuman Kuansing Masih Bebas Beroperasi

  • account_circle Red
  • calendar_month Jum, 17 Jul 2026

Kuantan Sengingi,– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di aliran Sungai Kuantan wilayah Desa Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, masih marak. Pantauan di lapangan pada Jumat, 17 Juli 2026 pukul 15.22 WIB, setidaknya 17 unit ponton terpantau beroperasi di tengah sungai.

Titik lokasi berdasarkan data GPS berada di Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi dengan koordinat Lat -0.462314, Long 101.786808.

Sebelumnya, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana telah melakukan penindakan harmonis berupa imbauan dan peringatan kepada para pelaku PETI tanpa melakukan penangkapan.

Namun, imbauan tersebut tampaknya tidak diindahkan. Hingga kini aktivitas penambangan liar itu masih berlangsung dan jumlahnya bertambah.

“Peringatan sudah diingatkan oleh Aparat Penegak Hukum dengan Penindakan Harmonis dengan tidak mengamankan pelaku. Jangan salah, Aparat Penegak Hukum akan bertindak dengan cara penangkapan para pelaku,” anggota PWMOI Kuansing.

Warga setempat juga menduga sebagian pelaku PETI berasal dari luar Kabupaten Kuantan Singingi atau “tetangga sebelah”. Mereka memanfaatkan kelengahan aparat dan kondisi sungai yang jauh dari pemukiman.

Dampak Lingkungan dan Tuntutan Warga

Maraknya PETI dikhawatirkan berdampak serius terhadap lingkungan. Sungai Kuantan yang menjadi sumber air baku warga terancam tercemar lumpur, terjadi pendangkalan, hingga rusaknya ekosistem sungai.

“Kalau dibiarkan terus, air sungai keruh terus. Nanti kami yang susah untuk mandi, cuci, apalagi kalau musim kemarau,” kata warga lainnya.

Tunggu Tindakan Tegas

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres Kuantan Singingi belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penindakan lanjutan terhadap 17 ponton yang masih beroperasi tersebut.

Padahal, aktivitas PETI merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

PWMOI Kuansing mendesak Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah segera mengambil langkah tegas. Jangan sampai imbauan hanya menjadi seremonial tanpa ada efek jera bagi pelaku.***

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TMMD 128 Gebang,Jembatan dan Jalan Simbol Harapan Baru Bagi Masyarakat 

    TMMD 128 Gebang,Jembatan dan Jalan Simbol Harapan Baru Bagi Masyarakat 

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2026
    • account_circle Red
    • visibility 65
    • 0Komentar

    LANGKAT,SAIBERNEWS.COM |Kegiatan lintas sektoral TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Kodim 0203/Langkat bukan hanya sekedar proyek untuk mewujudkan 20 sasaran fisik pembangunan infrastruktur .Kegiatan bersinergi dengan Pemerintah Kab.Langkat mewujudkan pembangunan infrastruktur di wilayah Desa Pasar Rawa Kec. Gebang ,Kab. Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Provsu) tersebut ternyata mampu membuat ikatan kuat yang menghubungkan TNI dengan masyarakat.Buktinya […]

  • Matangkan Rencana Pembangunan Terminal Fase 1, Manajemen BNCT Gelar Rapat Strategis di Simalem Resort

    Matangkan Rencana Pembangunan Terminal Fase 1, Manajemen BNCT Gelar Rapat Strategis di Simalem Resort

    • calendar_month Rab, 2 Sep 2026
    • account_circle Gito
    • visibility 25
    • 0Komentar

    KARO,SAIBERNEWS.COM— Guna merumuskan gagasan segar sekaligus memantapkan arah pembangunan Terminal Petikemas Fase 1, PT Belawan New Container Terminal (BNCT) menggelar Management Meeting di Taman Simalem Resort, Kabupaten Karo, pada 14–16 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini fokus membedah kesiapan teknis, penyelarasan target operasional, hingga strategi mitigasi risiko. Atmosfer pegunungan yang tenang dimanfaatkan […]

  • Pelindo Regional 1 Belawan dan SPMT Branch Belawan Lepas Kapal Terakhir 2025 dan Sambut Kapal Perdana Awal Tahun 2026

    Pelindo Regional 1 Belawan dan SPMT Branch Belawan Lepas Kapal Terakhir 2025 dan Sambut Kapal Perdana Awal Tahun 2026

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Belawan, 1 Januari 2026 – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan bersama SPMT Branch Belawan melepas kapal terakhir tahun 2025 sebagai penutup aktivitas operasional Pelabuhan Belawan sepanjang tahun.   Kapal yang dilepas adalah MT Stolt Palm yang sandar di Terminal Curah Cair Kade Meter 106 Ujung Baru Pelabuhan Belawan, mengangkut muatan ekspor curah cair […]

  • Rutan Kelas Satu Labuhan  Deli Dalam Pelaksanaan Program Pembinaan Bagi WBP Mengikuti Kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan 

    Rutan Kelas Satu Labuhan  Deli Dalam Pelaksanaan Program Pembinaan Bagi WBP Mengikuti Kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan 

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Gito
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Saibernews.com, Labuhan Deli – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli kembali menorehkan langkah positif dalam pelaksanaan program pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kali ini, kegiatan tersebut diwujudkan melalui penutupan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan, yang digelar di Ruang Moralitas lantai 2 Rutan Labuhan Deli, pada Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan […]

  • Konsumen Kecewa, Paket COD Dipulangkan Sepihak Lalu Diprank Kurir J&T Pasir Putih

    Konsumen Kecewa, Paket COD Dipulangkan Sepihak Lalu Diprank Kurir J&T Pasir Putih

    • calendar_month Jum, 9 Okt 2026
    • account_circle M.MARBUN
    • visibility 42
    • 0Komentar

    PASIR PUTIH, PEKANBARU – Seorang konsumen merasa sangat kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh kurir J&T Express cabang yang beralamat di Jalan Lintas Timur Pasir Putih, samping Momoyo, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Kronologi Kejadian Konsumen yang tidak ingin disebutkan namanya memesan barang melalui aplikasi TikTok dengan sistem Bayar di Tempat (COD).Konsumen […]

  • “KENA ANGKUT DEDEK BANG” SATPOL PP KUANSING RAZIA WARUNG REMANG-REMANG

    “KENA ANGKUT DEDEK BANG” SATPOL PP KUANSING RAZIA WARUNG REMANG-REMANG

    • calendar_month Rab, 9 Sep 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 158
    • 0Komentar

    KUANTAN SINGINGI,SAIBERNEWS.COM – Suasana haru terjadi saat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-PKP) Kabupaten Kuantan Singingi menggelar Razia Penyakit Masyarakat (Pekat), Selasa malam 8 September 2026. Saat diamankan, salah satu LC hanya bisa berkata lirih “Kenak angkut dedek bang”. Kalimat itu menggambarkan dilema di balik razia penegakan Perda No. 14 Tahun 2010 […]

expand_less Back to top