Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman Tangkap Terduga Kurir Ganja di Padang Gelugur, 21 Paket Besar Diamankan
- account_circle RISAKAL
- calendar_month Jum, 23 Okt 2026

PASAMAN, Saibernews. Com – Tim Elang Timur Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Suka Ramai, Jorong Makmur, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 22.20 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 21 paket besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Selain itu, polisi juga menyita dua buah tas ransel, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, serta satu unit telepon genggam.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal ketika Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, S.H., melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Padang Gelugur.
Saat berada di kawasan Tapus dengan arah perjalanan menuju Lubuk Sikaping, petugas melihat dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam tanpa pelat nomor polisi.
Kedua pria tersebut melaju dengan kecepatan tinggi. Petugas juga melihat sebuah tas ransel berukuran besar pada bagian pijakan kaki depan sepeda motor sehingga menimbulkan kecurigaan.
Petugas kemudian berupaya menghentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan. Namun, pengendara justru menambah kecepatan meskipun telah diminta berhenti oleh petugas.
Dalam pengejaran itu, salah seorang dari kedua pria tersebut diduga membuang sebuah tas ransel besar ke sisi kiri jalan. Petugas yang menggunakan kendaraan berbeda kemudian berhenti untuk mengamankan tas tersebut sebelum kembali bergabung dalam pengejaran.
Sekitar 300 meter dari lokasi pertama, sebuah tas ransel besar lainnya kembali dibuang. Petugas juga mengamankan tas kedua tersebut.
Pengejaran berlanjut hingga sekitar satu kilometer dari lokasi pembuangan tas pertama. Sepeda motor yang dikejar akhirnya berhenti di sisi kiri jalan. Kedua pria yang berada di atas kendaraan itu kemudian meninggalkan sepeda motor dan melarikan diri ke arah permukiman warga.
Petugas langsung melakukan pencarian. Setelah menyisir kawasan tersebut, polisi berhasil menemukan seorang pria yang sebelumnya dibonceng. Pria itu diketahui berinisial AEP alias Aldi, yang ditemukan bersembunyi di belakang salah satu rumah warga.
Sementara itu, seorang pria lainnya yang menurut pengakuan Aldi bernama Isul berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian saat itu, meskipun petugas telah melakukan penyisiran bersama warga sekitar.
Polisi Temukan 21 Paket Besar Ganja
Setelah mengamankan Aldi, petugas membawanya ke lokasi ditemukannya tas pertama. Dengan disaksikan saksi yang dihadirkan di lokasi, polisi membuka tas ransel besar berwarna hitam merek THE SOUTH FACE.
Dari dalam tas tersebut, petugas menemukan 11 paket besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Masing-masing paket dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat.
Saat dimintai keterangan, Aldi mengakui bahwa paket yang ditemukan tersebut merupakan ganja yang dibawanya bersama rekannya, Isul, dari Panyabungan dengan tujuan pengiriman ke Kabupaten Sijunjung.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap Aldi dan menemukan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hijau di saku celana bagian depan sebelah kiri.
Selanjutnya, petugas membawa Aldi beserta saksi dan barang bukti menuju lokasi pembuangan tas kedua. Setelah diperiksa di hadapan saksi dan Aldi, tas ransel besar berwarna cokelat hitam merek ZIGGER tersebut ternyata berisi 10 paket besar lainnya yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tas tersebut berjumlah 21 paket besar yang diduga berisi ganja.
Petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam tanpa pelat nomor polisi yang diduga digunakan oleh Aldi bersama Isul untuk membawa kedua tas tersebut.
Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut meliputi:
Sebanyak 21 paket besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja, masing-masing dibungkus lakban berwarna cokelat.
Satu buah tas ransel besar berwarna hitam merek THE SOUTH FACE.
Satu buah tas ransel besar berwarna cokelat hitam merek ZIGGER.
Satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam tanpa pelat nomor polisi.
Satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hijau.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kasus.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih perlu melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk keberadaan pria yang disebut bernama Isul.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Pasaman dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.***
- Penulis: RISAKAL









Saat ini belum ada komentar