Kejari Pasaman Sita Dua Aset Tanah dan Bangunan Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Nagari, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,8 Miliar
- account_circle RISKAL
- calendar_month Sen, 2 Nov 2026

PASAMAN, Saibernews.Com, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman melakukan penyitaan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas kredit pada Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping periode 2021–2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Hendi Arifin, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Syuhada Zuhri, menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
“Perkara ini sudah dalam tahap penyidikan. Kami telah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan di sejumlah lokasi sebagai salah satu upaya penyelamatan keuangan negara,” ujar Hendi Arifin di Lubuk Sikaping, Minggu.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pasaman, Syuhada Zuhri, menjelaskan bahwa aset yang disita secara de jure tercatat atas nama pihak lain. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, aset tersebut diduga secara de facto berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Adapun aset yang telah disita meliputi dua bidang tanah beserta bangunan di atasnya.
Pertama, satu bidang tanah seluas 8.981 meter persegi berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, berlokasi di Jalan Kuranji, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Kedua, satu bidang tanah perumahan seluas 323 meter persegi berikut bangunan permanen di atasnya, yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim, Teluk Ambun, Nagari Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Syuhada menegaskan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari langkah penyidik untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah pemulihan kerugian keuangan negara dan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Pasaman dalam penegakan hukum secara tegas dan profesional, guna memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan penyelamatan keuangan negara.
Lebih lanjut, Syuhada mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping tersebut diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar.
“Kita dalam waktu dekat akan menetapkan tersangkanya,” ungkap Syuhada.
Kejari Pasaman menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga adanya penetapan tersangka dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang diduga terkait tetap harus dihormati hak-haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah.***
- Penulis: RISKAL









Saat ini belum ada komentar